Tidak Patuhi Aturan, Sejumlah Tempat PKL Ditertibkan.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sat Pol PP Aceh Tamiang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di pasar pagi Kualasimpang, Jum'at (13/09/2019).

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah, Mustafa Kamal, S.Pi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sejak pukul 04:00 wib 12 September 2019 kemarin berlangsung didalam pasar pagi Kualasimpang, kemudian perertiban dilanjutkan tadi pagi ditempat yang sama.
Saat penertiban, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma'i, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Basyaruddin, SH, Asisten, Dinas Perhubungan, Sekretaris Sat Pol PP Drs.Razali dan Dinas Perdagangan.

Penertiban itu dilakukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yakni pedagang sayur-sayuran yang tidak mematuhi aturan sesuai tempat yang telah ditentukan, kata Mustafa Kamal mewakili Drh. Asma'i selaku Kasat Pol PP Aceh Tamiang.
Untuk pedagang sayuran diarahkan untuk menempati lokasi yang telah ditentukan dibagian lantai dua, sedangkan untuk pedagang lainnya seperti pedagang cabai, kentang, bawang dan dagangan kering lainnya berada dilantai dasar, kata Mustafa.

Sebelumnya, pihak Sat Pol PP telam memberikan peringatan kepada PKL untuk tetap berjual di lokasi yang telah ditentukan, namun peringatan dan peraturan tersebut tidak di indahkan.

Oleh karena itu, sebagian fasilitas dan tempat mereka berjualan yang tidak pada tempatnya berupa meja, bangku dan fasilitas dagangan lainnya, telah di tertibkan dan di angkut ke kantor Sat Pol PP, karena membandel, tegas Mustafa.

Mustafa menambahkan, hendaknya para pedagang dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini untuk kepentingan bersama, jika kita tertib dan patu pada aturan, niscaya lokasi pusat dagangan akan terlihat lebih tertata rapi dan bersih, sehingga para pembelinya akan terasa nyaman disaat berbelanja, pungkas Mustafa, (pakar).
Komentar

Berita Terkini