Terkait Penangkapan FH 'Tunggu Proses dan Legalitas Hukum Dari Anggota DPRD Yang Diamankan Di KNIA'

harianfikiran.com - Padangsidimpuan : Terkait penangkapan anggota DPRD kota Padangsidimpuan dari partai Hanura, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Padangsidimpuan Marataman Siregar SH menegaskan akan menunggu proses dan legalitas hukum terhadap FH anggota DPRD yang juga Sekretaris DPC Hanura Kota Padangsidimpuan, yang diamankan di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deli Serdang karena membawa bong (alat hisap sabu).

Dikatakannya bahwa Hanura Padang Sidimpuan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, makanya kita menunggu kepastian hukum dari pihak penegak hukum. MT panggilan akrab Marataman ketika ditemui sejumlah wartawan di Fraksi Hanura DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (4/9-2019).

"Apabila status hukum FH sudah jelas, maka akan kita ambil tindakan dan kebijakan yang sesuai dengan AD/ART partai tegasnya.

Apabila hasil proses hukum nantinya dia dinyatakan bersalah, maka tentunya akan kita ambil tindakan sesuai dengan AD/ART partai Tapi sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, maka hak-haknya sebagai kader dan anggota DPRD akan dikembalikan.

"Tidak boleh kita menvonis sebelum keluar vonis dari yang berwenang. Kita tunggu saja proses hukum dari pihak penegak hukum jelasnya

Ditempat terpisah, Sekretaris DPC GRANAT Kota P. Sidimpuan Ady Syahputra Husni dimintai media ini tanggapannya terkait masalah yang dihadapi FH mengatakan, terciduknya FH yang membawa bong dan berdasarkan informasi beredar kepada petugas dia mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Senin malam di salah satu tempat hiburan malam di Medan, merupakan tamparan keras bagi warga Kota Padangsidimpuan.

"Tapi yang paling kita herankan dan wajib dipertanyakan adalah kenapa pada saat proses pencalonan anggota DPRD, si FH ini bisa lolos tes narkoba. KPUD P. Sidimpuan dianggap sangat perlu memberi penjelasan tentang ini. Termasuk dengan lembaga mana mereka bermitra untuk pemeriksaan bebas narkoba," tegas Ady.

Kepada pihak kepolisian tambah Ady, dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba Poldasu), GRANAT meminta proses penanganan kasus FH ini dijalankan dengan sebaik mungkin. Sehingga bisa memberi efek jera, baik pejabat, anggota DPRD dan masyarakat Kota P. Sidimpuan.

"Masyarakat Kota Padangsidimpuan sangat malu dengan kejadian ini dan kami akan terus memantau setiap perkembangan proses penanganan hukumnya.

Sekedar mengingatkan, bahwa anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Hanura, FH (23) diamankan petugas Avsec KNIA karena kedapatan membawa alat hisap sabu (bong) di SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Selasa (3/9-2019) sekira pukul 08.15 Wib.

Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini