Seorang Pecatan Polisi Terjerat UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan.I Jenis Sabu.

harianfikiransumut.com - Padangsidimpuan : Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pecatan polisi atas nama Jhonni Panggabean alias Jhon (51) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,53 gram.

Jhonni ditangkap Kamis (5/09) sekira Pukul 11:00 Wib di depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan setelah mendapat informasi dari masyarakat.


“Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengungkapkan, Pria yang merupakan mantan polisi memang telah lama menjadi Target Operasi (TO).

Sontak saja, pada Kamis (5/9) sekitar jam 11.00 Wib, anggota yang melakukan pengintaian, tak ingin lepas buruannya, anggota langsung menghubungi tim lainnya untuk melakukan penangkapan.

“Pria pecatan polisi yang beralamat di Jalan Letjen Haryono No. 86 Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan kemudian berhasil di tangkap, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, bersama 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha AEROX tanpa TNKB. “jelas Charles.

Kasat juga Menuturkan hasil pemeriksaan pada saat itu bahwa tersangka rencananya akan bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu kepada salah satu pasien, pada saat melintas di lokasi penangkapan, anggota langsung sigap menangkap yang tengah mengendarai sepeda motor,”Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut Jhon harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(AH)
Komentar

Berita Terkini