Sejumlah Warga Kampung Persiapan Minta Bupati proses percepatan pendefenitifan Kampungnya.


13 Tahun Sudah Warga Menanti, Harapkan Pendefenitifan Kampungnya.
harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Puluhan warga perwakilan tiga Kampung Persiapan beraudiensi bersama Bupati berlangsung pada pukul 10:00 wib, bertempat diruang kerja Bupati Aceh Tamiang Selasa, (10/09/2019).

Sejumlah warga tersebut berasal dari kampung persiapan pemekaran yakni, Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau, Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda dan Kampung Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Kehadiran para warga tersebut disambut langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil,SH. M.Kn, didamping oleh Kepala DPMKPP - KB Drs.Tri Kurnia, Kabid Pemerintahan Kampung Maizul.

Mengawali penyampaiannya juru bicara ke 3 Kampung Persiapan tersebut, Sugiono,SH menyampaikan tentang urusan pendefenitifan 3 Kampung Persiapan harus segera dipacu,  menginggat penjelasaan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bulan April 2018 lalu di Aula SKB.

Disebutkannya bahwa disetiap tahunnya Kemendageri hanya pada bulan April dan September saja membuka penerimaan usulan pemekaran dan pembentukan Desa, jika usulan pada bulan September usulannya belum diusulkan ke Kemendageri, diperkirakan perjuangan yang sudah berusia 13 belas tahun tersebut akan sia - sia.

Beliau juga berharap agar pendefenitifan 3 Kampung dapat terealisasi tahun ini, sudah 13 tahun masyarakat telah menanti - nantikan pendefenitifan Kampung, kata Sugiono Selaku juru bicara Aliansi Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT).

Kepala DPMKPP - KB Drs. Tri Kurnia menyampaikan bahwasanya pada tanggal 3 September 2019 lalu, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI mengundang 12 Provinsi dalam urusan pembahasan tentang tapal batas dan pemekaran Desa.

Namun sangat disayankan, pada pertemuan tersebut mewakili Provinsi Aceh tidak ada yang hadir,  beralasan adanya mutasi pejabat, sementara DPMKPP - KB Aceh Tamiang telah meminta untuk dapat hadir pada pertemuan yang diselengarakan oleh Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI  sebagai mewakili Provinsi Aceh, akan tetapi permintaan itu tidak diperbolehkan, kata Tri Kurnia.

Oleh karena itu, untuk mengupdate kabar dan informasi terbaru dari Kemendageri, Tri Kurnia minta  kepada Bupati agar memberikan izin untuk berangkat ke Banda Aceh dalam kegiatan mengurus soal Kampung, harapnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang H. Murshil, SH, M.Kn menyampaikan agar segala kelengkapan usulan Pendedenitifan Kampung dapat segera dilengkapi oleh DPMKPP - KB dan bangun komunikasi dengan Kpela Biro Tata Pemerintahan Aceh, Agar persoalan ini dapat diselesaikan, jelasnya.

Adanya surat permohonan penerbitan kode Desa dari Gubenur Aceh yang ditujukan ke Kemendageri RI pada tanggal 22 Februari 2019 merupakan langkah maju dalam penanganan percepatan pendefenifan Kampung, ucap Bupati Aceh Tamiang.

Direncanakan pada minggu ini Bupati H.Mursil,SH.M.Kn akan ke Jakarta untuk beraudiensi ke Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mohon Doa dan dukungan dari masyarakat 3 Kampung persiapan, semoga ada kabar baik dalam urusan percepatan pendefenifan Kampung, harapnya.

Kepada Kadis DPMKPP - KB Aceh Tamiang, Bupati menegaskan untuk segera meng-updatekan informasi dari Biro Pemerintahan Provinsi Aceh dan lengkapi berkas - berkas yang menjadi kebutuhan sewaktu ke Kemendageri, pungkasnya (pakar).

Komentar

Berita Terkini