Sejumlah Warga Desa Aliaga Datangi Kantor Camat Huragi

harianfikiransumut.com - Palas : Sejumlah Warga Desa Aliaga Datangi Kantor Camat
Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, untuk menghadiri Rapat dengar pendapat(RDP) yang dilaksanakan oleh pihak kecamatan Huragi di aula kantor Camat setempat, Senin(09/09/2019).

Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh pihak kecamatan Huragi guna untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang dimiliki oleh tiga desa.

Rapat Dengar Pendapat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah  tempat Penggembalaan ternak milik tiga desa seluas kurang lebih 500 Hektar.
Sebelumnya, tanah itu telah ditanami pohon kelapa sawit oleh masyarakat Desa Aliaga sejak 30 Tahun yang lalu.

Selain Camat Huta Raja Tinggi turut dihadir Camat Sosa, Abdul Rauf Hasibuan SH, Sekretaris Camat Sudaryono S.Sos, Subbag Perencanaan dan Keuangan, Nikmah Waty V.P,SE, Subbag Umum dan Kepegawaian Siti Rajana Hasibuan S.Sos, Seksi Pelayanan Umum,Sarman Tarigan, Seksi Tata Pemerintahan, Warsini,SE Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Huta Raja Tinggi Darwin Simatupang S.Sos.

Selanjutnya turut pula hadir
Pjs Kepala desa, Perangkat Desa, para tokoh masyarakat dan Ketua BPD yang ada di Desa Aliaga dan sejumlah masyarakat Desa Aliaga, Kecamata Huta Raja Tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, H.Paisal Hasibuan sebagai tokoh masyarakat dan juga tokoh adat  mengatakan"apa yang disampaikan oleh camat seharusnya benar benar dapat dijalankan, jangan berlarut-larut.

Diharapkan, Camat Huragi berkomitmen terhadap apa yang telah di sampaikannya kepada masyarakat, untuk menyelesaikan permasalah yang sudah beberapa kali disampaikan oleh warga, namun sampai saat ini belum selesai juga",terangnya.

Mewakili pejabat kecamatan Huragi Darwin Simatupang S.Sos mengatakan, terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikannya, namun masih terkendala akibat salah satu dari kedua belah pihak tidak dapat hadir.

Bagaimana pihak kecamatan dapat menyelesaikan masalahnya, jika diantara kedua belah pihak tidak menghadiri rapat penyelesaian masalah, sementara masih banyak pekerjaan lain yang harus di selesaikan, sebutnya.

Ditambahkannya,"pihak kecamatan sangat berkeinginan untuk membantu menyelesaikan masalah tanah atas kepemilikan ketiga desa di Kecamatan Huta Raja Tinggi.

Pihak kecamatan akan tetap berada di jalur tengah untuk mengambil keputusan, sehingga permasalahan yang ada di desa Aliaga bisa terselesaikan dengan hati dan kepala yang dingin",imbuhnya.

Menurut hemat Camat Sosa Abdul Rauf Hasibuan SH," mengatakan bahwa pihaknya telah memahami maksud dan tujuan apa yang disampaikan oleh H.Paisal Hasibuan, tetapi kita harus menghadirkan para perangkat desa dan semua pihak terkait yang telah terlibat menanami lahan tersebut, agar masalah ini dapat secepatnya diselesaikan, ungkapnya.

Diakhir pertemuan H.Paisal Hasibuan mengucapkan trimakasihnya kepada camat Sosa yang telah memberikan solusi dan tanggapannya.

Namun, beliau berharap agar pihaknya diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan kembali masalah ini di desa, supaya siapa yang sudah terlanjur menanam pohon kelapa sawit, agar dapat mengambil keputusan sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan, ungkap H.Paisal Hasibuan, (PJG45).
Komentar

Berita Terkini