Pemerintah Kota Dumai Sepakat Eksekusi Lahan Objek Perkara Dilakukan 12 Septermber 2019

harianfikiransumut.com - Dumai : Sesuai hasil rapat dalam musyawarah antara kuasa hukum pemohon eksekusi, para termohon eksekusi, pihak pengurus Gereja Masehi Advent hari ketujuh (GMAHK) telah tercapai atas sepakat dan musyawarah secara bersama  untuk menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi tanah objek perkara seluas 80.920M2 yang di menangkan A.Tohar Usman rapat ini juga dihadiri pemerintah kota Dumai dan Polres Dumai.

Penjelasan di rangkum wartawan media ini, dalam keputusan rapat permohonan eksekusi tersebut bahwa termohon eksekusi beserta pengurus Gereka (GMAHK) hasil rapat disetujui diberi kesempatan waktu penundaan untuk membongkar sendiri bangunan Gereja yang berada dalam objek yang akan di eksekusi kata P Lubis SH. Hal tersebut menurutnya, karena termohon eksekusi menyampaikan permohonan dalam pelaksanaan eksekusi yang di jadwalkan 12 Septeber 2019 yang memohon agar Gereja tempat ibadah yang ada di dalam objek yang akan di eksekusi untuk sementara waktu tidak di bongkar.

Dan disepakati batas waktu pembongkaran bangunan gereja yang berada di dalam objek yang akan di eksekusi di bongkar pada bulan Januari tahun baru 2020. Permohonan termohon eksekusi ini, pihak pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukum ahli waris menyatakan sepakat, dan menyetujui hasil keputusan rapat tanggal 4 septermber 2019 dengan syarat – syarat sebagai berikut ini :

1. Bahwa bagunan gereja yang berada dalam objek yang akan di laksanakan eksekusi, untuk sementara waktu tidak di eksekusi mengacu pada surat pernyataan yang di tandatangani bersama pengurus gereka (GMAHK) yang telah di sepakati bersama untuk tidak di bongkar pada waktu pelaksanaan eksekusi.

2. Ahli Waris memberikan tenggang waktu kepada pihak pemohon pengurus gereja (GMAHK) tersebut, untuk membongkar sendiri bangunan Gereja tesebut tanpa upaya paksa dari pihak keamanan maupun pihak ahli waris dengan menghormati proses hukum yang berlaku terhadap bangunan Gereja yang berada dalam objek yang akan di laksanakan eksekusi dengan batas waktu sampai tangal 15 Januari 2020.

 3. Bahwa Pojik pengutus gereka (GMAHK) beserta jematnya yang hadir dalam rapat tanggal 04  September 2019, Semuanya bersedia menandatangani Surat Pernyuataan  bersama  yang diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas I Dumai serta instansi terkait yang hadir dalam rapat koordinasi musyawarah pelaksanaan eksekusi, bertempa di Ruang MEDIASI Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Untuk pelaksanaan eksekusi lahan objek, sesuai surat pembaritahuan PN Kelas I A Dumai Nomor : W4.U6/2956/HT.04.10/IX /2019, tangal 06 Septermber 2019. Surat tersebut  sudah disampaikan Kepada Kuasa Pemohon eksekusi. Kita sudah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut ujar Pendi Lubis SH. Menjawab pertanyaan wartawan fikiransumud.com. secara terpisah Indrayadi SH MH  mengatakan terkait tentang lahan objek perkara yang dimenangkan A. Tohar Usman segera di laksanakan eksekusi pada 12  September 2019 ujarnya.

Untuk itu kita menghimbau pihak tereksekusi agar segera mengosongkan tanah objek Perkara yang akan segera di eksekusi terebut hal itu sesuai penetapan ketua PN Kelas I A Dumai terang Indrayadi SH. MH.  Tidak ada alasa lain lagi sebab putusan kemenangan perkaa atas tanah objek perkara seluas 80.920 M2 sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap tegas Indrayadi SH MH mengakhiri .(Rds)
Komentar

Berita Terkini