Parah.!! Kadinkes Aceh Tengah Legalkan Tenaga Kontrak Daerah Tak Kantongi STR

harianfikiransumut.com - Takengon : Sedikitnya 60 persen tenaga kesehatan dengan status Tenaga kontrak daerah yang selama ini bekerja di masing-masing puskesmas yang tersebar di Kabupaten Aceh Tengah, diduga tak mengantongi Surat Tanda  Registrasi (STR).

Dari nara sumber yang dihimpun Media ini, di salah satu Puskesmas, dimana salah seorang tenaga kontrak tersebut tak mengantongi STR, namun dirinya tetap aktif bekerja dan selalu menerima insentif gaji bulanan, plus tunjangan, di tahun 2019 ini.

Semestinya, tenaga kontrak yang di perbolehkan untuk dijadikan sebagai tenaga kontrak atau tenaga medis, setidaknya sudah berpengalaman  dalam menangani pasien antara 5-8 tahun, di Puskesmas-puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, dan itupun harus sesuai spesifikasi pendidikan.

Namun, lagi-lagi STR merupakan legal standing bagi setiap tenaga medis dalam menangani pasien. Jika tidak miliki STR maka mereka dianggap tidak memiliki ijin untuk  menangani pasien.

Menurut keterangan sumber, justru tenaga kesehatan yang dimasukan menjadi tenaga kontrak daerah tahun ini, hanya beberapa  yang direkrut dari tenaga sukarela di Puskesmas-puskesmas. Sementara yang lainnya merupakan tenaga medis yang baru muncul, malah ada pula yang tidak memiliki STR namun tetap dimasukan juga untuk tenaga kontrak daerah.

Sementara itu, tenaga bakti yang telah telah bekerja selama tujuh tahun, dan telah berpindah-pindah puskesmas, bahkan telah memiliki STR, namun sampai saat ini tidak ada pengumuman secara terbuka untuk tenaga kontrak daerah. Justru malah sebaliknya, di duga Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah Jayusman mengeluarkan STR bagi tenaga kontrak secara sepihak, dan tidak transparansi, jelas sumber.

"Surat tanda registrasi mutlak harus dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, dari bidan hingga dokter. Jika tidak ada STR itu, berarti tidak ada ijin untuk  mengobati pasien," tambah sumber.

Masih bersama sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, mengatakan pada media ini, malah yang diajukan untuk diangkat jadi tenaga kontrak, ada beberapa tenaga yang baru masuk, bahkan tenaga sukarela yang sudah lama mengabdi juga ada yang tidak diangkat. Kami juga tidak tau Kadinkes rekrut dari mana.? Tanya sumber.

"Terus terang ini menjadi polemik kami di puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Betapa tidak, tenaga yang diajukan untuk masuk sebagai tenaga kontrak daerah tak memiliki STR. Malah yang buat kami protes ada tenaga baru yang tidak ada STR tapi dimasukan juga, jika seperti  ini kami yang diruangan pasien yang setengah mati. "Mau layani pasien atau mau ajarin ini tenaga baru, bila ia salah tangani pasien juga pasti kami yang senior yang disalahkan," keluhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah Jayusman, SKM. MM, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019), menjelaskan sesuai dengan peraturan tenaga kontrak daerah tersebut yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tidak boleh menangani pasien, baik untuk mengobati, maupun merawat.

Menurut Jayusman, yang harus memiliki STR itu seperti Bidan, Perawat, Dokter Gigi, dan para Dokter. Namun untuk yang lainnya belum diwajibkan memiliki STR, jika suatu- waktu STR di perlukan bilamana ada peraturan yang terbaru, terangnya.

Pun demikian, jika tenaga kontrak daerah itu ingin menangani pasien harus ada pendamping yang sesuai spesifikasi pendidikannya, kata Jayusman. (Das/Ray))
Komentar

Berita Terkini