harianfikiransumut.com - Rokan Hulu : sejumlah lebih kurang 40 orang masyarakat dari Kelompok Tani Reboisasi Mandiri, Hutan Lindung Sei Mahato,diketuai Paimin
yang bergabung dengan 2 orang pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru,1 orang Lembaga Swadaya Masyarakat, dan beberapa orang Wartawan dari berbagai media, menghadiri Persidangan kasus perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (12/9/2019)
Ketua Kelompok Tani, Reboisasi Mandiri, Hutan Lindung Sei Mahato, Paimin mengatakan,"lebih kurang 40 orang kita yang terkabung datang untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri permasalahan tanah ini mulai dari anggota kelompok tani, 2 orang Pengacara Lembaga Bantuan Hukum dari Pekan Baru,Ramses Hutagaol SH,MH, Andri Alatas SH, 1 orang lembaga swadaya Masyarakat yaitu Maman Surbakti Ketua DPD Brigade 08 Propinsi Riau,Dan beberapa orang rekan rekan pers dari berbagai media".
"Kehadiran kita hari ini untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri yang ke dua, atas Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dengan KPSA melawan KUD Karya Bakti, KUD Mahato Bersatu dan PT. Tor Ganda dikawal Maman Surbakti Ketua DPD Brigade 08 Propinsi Riau".
ya ini sudah kedua kalinya,sidang pertama di gelar pada tanggal 28 agustus 2019, dan sidang kedua adalah hari ini Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dengan KPSA melawan KUD Karya Bakti, KUD Mahato Bersatu dan PT. Tor Ganda.dan tetap di dampingi para pengaca kondang kita dari Lembaga Bantuan Hukum Pekan Baru dan Lembaga Swadaya Masyarakat Maman Surbakti Ketua DPD Brigade 08 Propinsi Riau".ungkap nya.
"Setelah memakan waktu sekian lama terjadinya pertikaian yang sengit antara Kelompok Tani Reboisasi Mandiri, Hutan Lindung Sei Mahato, yang diketuai oleh Paimin warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT. Torganda dan Kedua Koperasi mitra kerjanya yaitu Koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Sawit Karya Bakti".
"Sampai saat ini diperhitungkan sudah dua kali melangkahkan kaki ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu,dan untuk kali ini Alhamdulillah mediasi dipersidangan berjalan dengan baik.
Mediasi sebelumnya yang dikawal langsung oleh Maman Surbakti Ketua DPD Brigade 08 Propinsi Riau dengan Lembaga bantuan hukum Pekan Baru Ramses Huta Gaol SH,MH".
Dari pantauan wartawan di
persidangan, pelaksanaan sidang gelar perkara perdata di Pengadilan Negeri Rokan Hulu masih memasuki tahapan mediasi dan berjalan dengan baik. tinggal menunggu keputusan hasil mediasi yg sedang berjalan dengan baik.(Liber Sihotang)