Kelompok Tani RMHL Pinta Bapak Presiden Ri Jokowi Agar Mengambil Sikap Tegas

harianfikiransumut.com - Rokan Hulu : Kelompok Tani Reboisasi Mandiri, Hutan Lindung Sei Mahato, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang beberapa hari ini kembali mencuat, Kamis (12/9/2019)

Paimin adalah salah satu warga Desa  Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, yang ikut merambah hutan lindung yang di panggil oleh dinas kehutanan Kabupaten Rokan Hulu di tahun 2007.

Setelah Paimin dipanggil dinas kehutanan secara resmi melalui surat panggilan. selanjutnya dinas kehutanan melakukan pembinaan,kemudian paimin dijadikan dinas kehutanan sebagai jembatan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi yang intinya agar hutan kembali di hijaukan dengan penanaman pohon kayu.

kepada masyarakat Desa Bangun Jaya,Kecamatan Tambusai Utara dan sekaligus untuk melakukan pendataan kepada masyaraka yang berdomisilih di desa yang berdekatan dengan hutan lindung tersebut.

Paimin yang termasuk salah satu pendiri kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato mengungkapkan," Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Tahun 2008".

Paimin pendiri kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato menjelaskan," kami kembali adakan pertemuan lanjutan bertempat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Freddy Simanjuntak, SH, MH bersama dengan Asistennya Martinus Zebua SH".

"Pada Kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Sosial Kontrol Gemantara Raya yang tidak asing yang juga selama ini telah mengungkap beberapa kasus heboh terbesar di Riau antara lain : Kasus cacing pita ikan kaleng di selat panjang Riau dan Kasus 2.800 Ha lahan masyarakat di Kabupaten Kampar yang dikuasai oleh PTPN V yang akhirnya diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk dikembalikan kepada masyarakat kabupaten Kampar",katanya.

Ditambahkannya,"Rudy S sebagai pimpinan lembaga Gemantara Raya dan sekaligus Ketua perwakilan media group FKM2 Polri (Gemantara.com) turun langsung memantau keadaan Kelompok Tetani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung yang di bentuk oleh Pemerintah tersebut, sekaligus memastikan keadaan para Kelompok Tani Reboisasi Mandiri sebenarnya secara langsung dan real".

"bagi tim advokasi, lembaga dan perwakilan awak media, membenarkan dan merasa sangat terkejut, bahwa yang diberitakan sebelumnya lahan Hutan Lindung Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu yang awalnya rusak parah dan telah direboisasi oleh kelompok tani, dan reboisasi hutan lindung sei mahato tersebut yang dibiayai sebagian oleh pemerintah melalui dana APBN dan selebihnya biaya dari Kelompok Tani itu sendiri dengan menghutani kembali lahan dengan menanam pohon durian, petai,matoa dan sebagainya".

Paimin juga menjelaskan sembari menirukan perkataan Suparlin,Mail Lubis,Rismali. yang lalu dari perwakilan Kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung,menerangkan," Para tim lembaga dan media sangat terkejut dengan penuturan perwakilan kelompok tani.bahwa," tahun 2009 terjadi penghancuran tanaman reboisasi yang telah ditanami oleh kelompok tani yang bibit sebagian dari APBN dan sebagiannya dari swadaya warga kelompok tani".

"termasuk biaya penanaman dan pada tahun 2011 yang akhirnya dirusak dan terjadi penyerangan besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Torganda pada malam hari sekira pukul 3.00WIB menjelang subuh dengan cara menghancurkan kembali tanaman rebousasi yang telah ditanami oleh kelompok tani serta pembakaran terhadap kurang lebih 50 Pondok warga kelompok tani dan harta benda lainnya menjadi hilang".

"Akibat arogansi PT. Torganda yang di bak up oleh oknum TNI dan Oknum Brimob yang berasal dari Sumatera Utara, akibat penyerangan tersebut sehingga terjadi bentrok fisik antara karyawan PT. Torganda dengan warga Kelompok Tani mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan belasan warga lainnya mengalami luka-luka",Ungkapnya.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, kelompok tani kembali meminta Komitmen pemerintah pusat dalam hal ini," Bapak Presiden Ri Jokowi Dodo agar mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan Permasalahan yang menyangkut tentang tuntutan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato".

Dimana semenjak tahun 2008 hingga sampai saat ini kelompok tani telah melaporkan dan meminta kepada Instansi terkait untuk menyelesaikan namun hingga sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian yang konkrit.

Demikian juga selama lebih kurang satu tahun belakangan ini, Kuasa Hukum Kelompok Tani dari KANTOR HUKUM FREDDY SIMANJUNTAK, SH., MH & Rekan juga telah melaporkan hal ini kepada instansi terkait baik tingkat Pusat maupun Daerah yaitu, Langsung kepada Bapak Presiden RI, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menkompolhukam, Komnas HAM RI, MENDAGRI, Komisi IV DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Gubernur Riau, Kapolda Riau, Dinas LHK Prov. Riau, DPRD Prov. Riau, Bupati Kab. Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rokan Hulu pada tahun 2008-2009, Polsek dan Camat Tambusai Utara serta Kepala Desa Mahato namun juga belum ada tanda-tanda komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan apa yang diharapkan oleh Kelompok Tani.

Pada kesempatan rapat tersebut, Kelompok Tani mempertanyakan Komitmen Pihak Reskrimsus Polda Riau dalam menangani Laporan/Pengaduan Kelompok Tani yang hingga kini belum ada peningkatan dari Penyelidikan ke Penyidikan, serta belum ada tersangka sementara saksi-saksi telah dimintai keterangan demikian juga beberapa alat bukti surat telah diserahkan kepada penyidik Reskrimsus Polda Riau. Dan yang lebih Ironisnya, Penyidik selalu menjanjikan akan turun untuk tinjau lokasi di areal Tanaman Reboisasi Kelompok Tani namun hingga sampai saat ini hanya janji-janji.

Padahal tahun 2018 Pihak TIPIDTER MABES POLRI telah mengirimkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: STR/523/XI/RES.3/2018 kepada pihak Polda Riau untuk menindak lanjuti Laporan Kelompok Tani dan juga Kuasa Hukum Kelompok Tani telah berulangkali mempertanyakan baik secara lisan maupun melalui surat juga tidak pernah mendapatkan tanggapan yang positif.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Freddy Simanjuntak menanggapi dan menegaskan bahwa pihak Reskrimsus Polda Riau seharusnya menindak lanjuti Laporan masyarakat dan atau warga Kelompok Tani dan segera menetapkan tersangka, sebab berdasarkan alat bukti surat maupun keterangan saksi-saksi telah memberikan keyakinan kepada penyidik, bahwa terhadap perkara yang dimaksud telah memenuhi unsur Tindak Pidana maupun aturan hukum dan peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan hutan lindung dan Lingkungan Hidup.

Dan juga Ia menegaskan agar Pihak Reskrimsus Polda Riau memberikan suatu kepastian hukum terhadap perkara ini, kalau memang telah terpenuhi unsur Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT. Torganda dan Kedua Koperasi mitra kerjanya yaitu Koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Sawit Karya Bakti segeralah dinaikan ke tingkat Penyidikan, dan kalau tidak terpenuhi Unsur Tindak Pidananya, mohon untuk dihentikan Penyelidikan agar kami dapat mengambil langkah upaya hukum lebih lanjut.

Karena menurut hemat kami perkara ini telah terang-benderang, masa ia hutan lindung bisa dijual belikan oleh aparat Desa Mahato bersama-sama dengan Camat Tambusai Utara dengan cara menerbitkan SKT, terus secara fisik PT. Torganda dapat tanami sawit serta kok bisa berdiri Bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perumahan Karyawan di areal kawasan hutan lindung”(PJG45)
Komentar

Berita Terkini