Bangunan Penangkaran Walet di Dusun Pelawi Diduga Tak Miliki IMB

Teks foto: Bangunan penangkaran walet yang diduga tak memiliki IMB di Dusun VI Pelawi.

harianfikiransumut.com - Langkat : Pembangunan gedung penangkaran walet berlantai empat di Dusun VI Pelawi, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawit Seberang, yang disebut-sebut milik pengusaha asal Jakarta, diduga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pembangunan gedung penangkaran walet yang dikelola oleh pemborong dari warga Dusun Pelawi tersebut, dikerjakan mulai bulan Mei 2019 terlihat berjalan mulus tanpa kendala. Ironisnya, kendati diduga tanpa dilengkapi IMB, hingga penangkaran walet tersebut beroperasi, aktifitasnya hingga kini terkesan dibiarkan tanpa ada teguran atau tindakan tegas dari pihak terkait.

Menurut Sutris, warga sekitar Dusun Pelawi, kepada awak media, yang juga sebagai pengawas pembangunan tersebut mengatakan, penangkaran walet tersebut dari awal pembangunannya hingga kini diduga belum memiliki IMB. “Gak pernah ada plank IMB sejak sarang walet itu dibangun. Mulai dari titik nol, hingga pembangunan selesai, gak ada terpampang IMB nya,” beber Sutris, Kamis (29/9) jam 14.00 WIB.

Sutris menambahkan, saat pembangunan berjalan, pernah salah seorang oknum tenaga honorer dari Kecamatan Sawit Seberang yang berinisial SS, datang untuk mempertanyakan masalah IMB tersebut.

 “Karena waktu itu belum memiliki IMB, saya bersama perwakilan dari pengusaha walet kemudian bertemu pihak Kecamatan SS untuk mengurus IMB. Saya serahkan uang Rp 6 juta lebih titipan pengusaha walet kepada SS di rumahnya, untuk mengurus IMB gedung ukuran 5 x 15 meter, setinggi empat lantai,” lanjut Sutris.

Kendatipun uang pengurusan IMB sudah diserahkan, namun plank IMB nya belum juga terpasang. “Saat ditanya masalah IMB itu, SS mengaku IMB nya sudah diurus dan diserahkan kepada pengusaha walet. Sementara, pengusaha walet mengaku sudah mengurus IMB nya di Jakarta. Setau saya, kalau IMB itu kan ngurusnya di Kabupaten, bukan di Pusat,” pungkas Sutris

Hal senada juga disampaikan pemborong bangunan penangkaran walet tersebut yang mengaku bernama Jaya, bahwa sejak awal hingga akhir pembangunan, tidak pernah ada plank IMB yang terpampang. “Menurut pengakuan pengusahanya, bangunan itu dah ada IMB nya. Tapi saya sendiri gak pernah liat dokumen maupun plank nya. Begitupun, aktifitas pembangunan kami sudah diketahui oleh pihak Kecamatan bang,” ungkap Jaya.

Terpisah, Camat Sawit Seberang, Muhammad Suhaimi, SSTP, MSP, saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (30/8) sore, terkait bangunan penangkaran walet yang diduga tidak memiliki IMB, mengaku sudah memberikan rerkomendasi untuk pengurusan IMB tersebut.

“Coba nanti saya tanyakan sama Susanto ya bang. Kemarin itu, kata dia (Susanto) dah diurusnya bang. SS masih di Sei Litur ni bang, kata dia IMB nya ada di laci dia. Nati saya kirimkan foto IMB nya ke WA ya bang,” ujar Suhaimi.

Sementara, menurut Legimin, Kasi Trantib Kecamatan Sawit Seberang yang berperan sebagai pengaman pelaksanaan Perda, Perizinan dan Retribusi Daerah saat dikonfirmasi awak media mengaku, akan mempertanyakan IMB penangkaran walet tersebut kepada yang bersangkutan.

“Kita sudah berupaya untuk menghubungi pemiliknya. Kalau terbukti gak ada IMB nya, akan kita beri teguran dan sanksi tegas hingga merubuhkan bangunan tersebut,” ketus Legimin.

Menurut sumber di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat, untuk bangunan dengan ukuran 5 x 15 meter setinggi empat lantai, seharusnya biaya untuk retribusinya berkisar labih dari Rp 7 juta.

“Kalau ngurus IMB untuk gedung dengan ukuran 5 x 15 meter setinggi empat lantai biayanya cuma Rp 6 juta, aneh la itu bang. Soalnya selisihnya jauh dengan yang kami hitung disini bang,” ungkap sumber yang tak ingin namanya disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Sawit Seberang belum juga mengirimkan foto IMB penangkaran walet kepada awak media via WhatsApp, sesuai dengan yang dijanjikannya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Red)


Komentar

Berita Terkini