Wakapolres Aceh Tamiang Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran Pada Apel Pasukan Operasi Rencong 2019.



harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Polres Aceh Tamiang menggelar apel pasukan operasi Patuh Rencong 2019 bertempat di Lapangan Parama Satwika Polres setempat, Kamis (29/8/2019).

Apel pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Tamiang Kompol M.Nuzir, S.Sos dihadiri oleh Kasdim 0117 Aceh Tamiang Mayor Inf Aidul Ayani, Kasipidum Kejari Aceh Tamiag, Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, mewakili Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, sejumlah unsur personelTNI - POLRI.

Wakapolres Aceh Tamiang Kompol M.Nuzir, S.Sos dalam amanatnya mengatakan "Operasi ini dilakukan serentak secara nasional dengan menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas dan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai hari ini, 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.

Dilaksanakannya Operasi Patuh Rencong 2019 selama dua pekan tersebut, bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas,”jelas Wakapolres Aceh Tamiang.

Dengan target prioritas pelanggaran yakni, menggunakan ponsel(HP) saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan, pengemudi di bawah umur(Child Restrain), tidak menggunakan safety belt, melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm SNI.

“Untuk itu, kami dari Polres Aceh Tamiang menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan hendaknya tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang sudah ada untuk mengutamakan keselamatan saat berkendaraan di jalan raya,”tutup Wakapolres Aceh Tamiang Kompol M.Nuzir, S.Sos, (pakar).

Komentar

Berita Terkini