Sarat KKN, BPK Diminta Audit Dana Desa Penungkiren


harianfikiransumut.com : STM Hilir
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu untuk melakukan audit atas realisasi penggunaan dana desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir,  Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Eksekutif DPP Gerakan Indonesia Bersih (GRIB) Romi Makmur Rangkuti mengatakan BPK harus dilibatkan dalam pengawasan penggunaan alokasi dana desa Penungkiren.

Romi mengatakan pelibatan BPK untuk mengaudit penggunaan dana desa merupakan implikasi dari undang-undang (UU). Berdasarkan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa penggunaan uang negara harus dipertanggungjawab kan.

Hal ini dikatakan Romi makmur Rangkuti yang juga aktifis di Deli serdang ini,  mananggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2018, Desa Penungkiren terkait pengadaan air curah PDAM Tirta Deli.

"MoU Kepala Desa Penungkiren dan PDAM Tirta Deli dalam pengadaan air curah itu dengan menggunakan Dana Desa wajar diragukan ada penyalahgunaan anggaran.Proyek berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Itu wajib diaudit," kata Romi,Rabu (24/7).(RM)
Komentar

Berita Terkini