Miliki Narkoba Seorang Anggota Polisi yang Dipecat Tidak Bosan Keluar Masuk Penjara

harianfikiransumut.com - Padangsidimpuan : Maruhum Aritonang (56), mantan anggota Polres Padangsidimpuan malah kembali harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Pecatan polisi ini diamankan karena kedapatan menyimpan diduga narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.

Informasi yang dihimpun wartawan Kamis (18/7/2019) menyebutkan, pelaku ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di rumahnya di jalan Teuku Umar Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Psp. Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (17/7 ) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari tangan pelaku Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan juga mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 0, 33 gr (nol koma tiga tiga) gram dan satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 1,16 gr (satu koma enam belas) gram bersama 12 (dua belas) lembar plastik klip transfaran kosong berikut satubset alat hisap bonk dan satu buah kompeng.

Kapolres kota Padangsidimpuan ketika di kompirmasi melalui satres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan mengungkapkan, Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu di kediamannya, Dia ini memang telah menjadi Target Operasi (TO) usai keluar dari penjara, setelah mendapat informasi dari masyrakat, tersangka ternyata kembali melakoni sebagai penjual narkoba terangnya.

Namun pada Rabu (17/7/2019) sekitar Pukul 15.30 Wib lalu anggota yang melakukan pengintaian mendapati tersangka tengah duduk menunggu pembeli.

“Mendapat informasi itu tim langsung mengintai dan menangkap tersangka di rumahnya dan juga mengamankan barang bukti jenis shabu dengan berat 0, 33 gr (nol koma tiga tiga) gram dan satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 1,16 gr (satu koma enam belas) gram,” katanya kepada sidaknews.com , Kamis (18/7/2019).

Kasat menambahkan tersangka ini merupakan residivis yang juga mantan anggota Polisi yang sudah dipecat yang sudah beberapa kali di tangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan pertama kali di tahun 2010, setelah menghirup udara bebas pada tahun 2013 ia kembali dibekuk, dan mendekap di lapas KLS II B Sialambue begitu menghirup udara bebas pada tahun 2018 pelaku kembali dibekuk Satres narkoba atas perkara kepemilikan narkoba, pada tahun 2019 begitu bebas bukannya berhenti dan bertobat Maruhum malah sebagai pengedar narkoba dan berhasil dibekuk di kediamannya.

Mantan polisi pecatan ini dengan pangkat terakhir Bripka ini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara jelasnya...Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini