Melawan saat ditangkap , Door .... unit reskrim hadiahi timah panas pada kaki pelaku curat ini

harianfikiransumut.com - Aek kanopan : Tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap  pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Bongkar Rumah) tersangka berinisial DK (26th) warga Dusun Kp.limpul, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kab.Labura.
   
Sebelumnya tersangka berusaha  mencoba berontak dan melarikan diri saat ditangkap, kemudian tim unit reskrim Polsek Kualu Hulu terhadap tersangka Terpaksa  melakukan tindakan tegas dan terukur berupa melepaskan tembakan timah panas ke bagian betis kaki kiri  tersangka, hingga akhirnya tersangka DK yang juga adalah residivis sepesialis bongkar rumah tidak berkutik dan kemudian diamankan pihak polsek kualuh hulu untuk diberikan pengobatan sebelumnya di RS dan kemudian tersangka beserta Barang Bukti (BB) seperti beberapa unit HP, Lektop turut serta  diamankan ke mako polsek kualuh hulu untuk proses Hukum.
   
Penangkapan tersebut brdasarkan laporan korban sesuai nomor : LP / 93 / VII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 09 Juli 2019, tentang tindak pidana CURAT.
   
Dari kejadian yang dialami korban SUMIATI, (60th) pensiunan PNS, warga Dusun VIII Desa sidua-dua Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura.mengalami kerugian sekira RP 5000,000,- (Lima Juta Rupiah). Yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 06 Jui 2019, sekira pukul 22.30 Wib.di TKP Dusun VIII Desa Sidua-dua Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura.
 
Hingga tepatnya Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira 03.15 Wib. Tersangka DK berhasil ditangkap di Dusun Kampung Limpul Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura.
   
Hasil keterangan Prees rilis unit reskrim Kualuh hulu kepada media kronologinya Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2019 sekira pukul 05.30 Wib, diketahui telah terjadi pencurian 1 (satu) unit laptop merk ASUS, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG, 1 (satu) unit HP merk NOKIA berwarna putih, 1 (satu) HP NOKIA berwarna hitam di rumah korban.

Atas kejadian tsb, korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah DEDI KURNIAWAN, warga Desa Tanjung Pasir.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 03.15 Wib, tim opsnal reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk di Dusun Kampung Limpul Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan.

Disita barang bukti dari tsk berupa :
a) 1 unit laptop merk ASUS.
b) 1 unit HP merk SAMSUNG
c) 1 unit HP merk NOKIA
     berwarna putih.
d) 1 unit HP merk NOKIA berwarna hitam.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tsk melakukan pencurian tsb seorang diri.
b) Tsk masuk ke dalam rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu.

c) Tsk adalah residivis, sudah pernah masuk penjara sebelumnya kasus CURAT (bongkar rumah).

Pada saat pengembangan, tsk berontak dan berusaha melarikan maka terhadap tsk dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki tsk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. (Slm)
Komentar

Berita Terkini