Komisi A DPRD Sumut Pertanyakan Perkembangan Pemekaran Kab. Langkat

harianfikiransumut.com - Medan : Komisi A DPRD Sumut akan menyurati Gubsu Edy Rahmayadi terkait perkembangan usulan pemekaran Kabupaten Langkat. Sebab, dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, pihak Pemprovsu menyatakan hanya ada dua kabupaten yang sudah diusulkan pemerintah pusat, yakni Simalungun Hataran dan Madina.

"Sebenarnya kalau DPRD Sumut sudah setuju dan sudah diparipurnakan, maka harus sama-sama juga diusulkan oleh pemerintah pusat. Maka kita akan kembali memanggil atau menyurati Pemprovsu tentang pemekaran kab. Langkat," imbuh Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, Senin (22/7).

Berdasarkan fakta yang ditemukannya di DPRD Sumut, lanjutnya, DPRD Sumut sudah mengeluarkan keputusan dengan No. 2/K/2010 tentang Persetujuan Pemekaran Kab. Langkat. "Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2019 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut saat itu H. Saleh Bangun," pungkasnya.

Dalam keputusan tersebut, lanjutnya lagi, menyetujui pemekaran Kab. Langkat menjadi 3 kabupaten yakni Kab. Langkat sebagai kabupaten induk, Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru. "Kemudian dalam keputusan itu menyetujui pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan bagi calon kabupaten tersebut," tuturnya.

Kemudian, DPRD Sumut saat itu juga menyetujui pemberian bantuan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali bagi calon Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru. "Oleh karena itu, saya juga akan berusaha untuk tidak hanya pemekaran kab. Madina dan Simalungun Hataran saha, Langkat juga harus masuk usulannya ke pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz juga mendesak agar gubernur dan pemerintah pusat segera merealisasikan pemekaran Teluk Aru dan Langkat Hilir. Apalagi, rencana pembentukan kabupaten baru itu sudah pernah dibahas dan disetujui di DPRD Sumut dengan Ketua Pansus Pemekaran Langkat waktu itu Timbas Tarigan.

Pemekaran ini, lanjutnya, murni aspirasi daerah dan dalam penilaian ternyata skornya memenuhi ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

”Yang jelas kami sebagai wakil rakyat di daerah telah meneruskan aspirasi pemekaran ini. Lagi pula tujuan utama pemekaran kan mendekatkan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dari segi ini, Kabupaten Langkat memang cocok dimekarkan menjadi tiga daerah otonom baru,” katanya.

DPRD Sumut memang tak dapat menolak aspirasi pemekaran. ”Kami kan berada dalam posisi tak dapat menolak aspirasi pemekaran jika ternyata memang dibutuhkan, oleh karena itu, pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran dan segera menyetujui 3 otonom daerah baru ini," katanya.

Berdasarkan hasil Pansus Pemekaran Kabupaten Langkat beberapa tahun yang lalu, kata Muhri, tidak menemukan adanya data yang dimanipulasi. "Tidak ada data yang dimanipulasi. Berdasarkan skor juga memang layak Langkat itu dimekarkan,” katanya. (Red)
Komentar

Berita Terkini