Ketua KASN Beri Jawaban Kepada LSM ADAS Institute Tentang Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Terkait gunjang ganjing dugaan mal Administrasi Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang yang sempat viral beberapa waktu lalu, hal tersebut sudah terjawab dengan adanya keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, Sabtu, (13/07/2019).

Ketua ADAS Institute Aceh Tamiang, Adriansyah, Akp melalui pesan WhatsApnya mengatakan, seiring dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No B- 2526/KASN/6/2019 Tanggal 26 Juni 2019,  Sifat : Segera ,Lampiran : Hal Jawaban Laporan Pengaduan yang disampaikan kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ADAS Institute Aceh Tamiang, Adriansyah,Akp, selaku pelapor.

Dalam surat jawaban yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi itu dijelaskan menindak lanjuti surat ADAS Institute Tanggal 11 Maret 2019 perihal Laporan Khusus, Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah melakukan Penelaahan Dokumen dan Klarifikasi Terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Sekda dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.

Dengan mempertimbangkan  kekhususan untuk Propinsi Aceh, maka proses pengangkatan Sekda Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai bagian dari implementasi hukum yang bersifat “lex spesialis derogat legi generalis”.

Sebagaimana diketahui, terkait dugaan mal administrasi penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaporkan oleh LSM ADAS Institute Aceh kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh beberapa waktu lalu yang juga disomasi oleh salah seorang warga Aceh Tamiang dan menjadi viral di media sosial serta media cetak dan online, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan agar permasalahan ini diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.

Adriansyah memaparkan, Keterangan ini perlu kembali kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moril  lembaga kami sekaligus sebagai kontrol sosial dimasyarakat dan pemerintahan, terangnya.

Lebih lanjut, kami juga sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh dibawah kepemimpinan Bapak Dr Taqwaddin Husin, SH,.SE. MS, yang telah bekerja cepat memeriksa laporan kami tersebut sebagaimana mengacu pada UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian  Laporan dimana laporan tersebut bukan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 huruf (e) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Mudah mudahan apa yang kami laporkan terkait kasus legalitas Sekda Aceh Tamiang memberikan nilai positif bagi jalannya pemerintahan yang bersih,  berwibawa, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terbuka transparan kepada publik,  yang Ini merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga masyarakat, harapnya.

Selain itu, Adriansyah menambahkan bahwa surat jawaban dari Ketua KASN yang ditujukan kepada LSM ADAS Institute ini juga disampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Aceh, Kepala BK, Kepala Kantor Regional XIII Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang. Sehingga  legalitas dan keabsahan pengangkatan Sekda Aceh Tamiang menjadi jelas status hukumnya.

Terakhir, Adriansyah menyebautkwn, kami dari LSM ADAS Institute menghimbau kepada seluruh Bupati/ Walikota yang ada di Propinsi Aceh, tidak perlu ragu dan was was lagi dalam mengangkat Sekda. Tidak perlu ada Lelang Jabatan ataupun membentuk pansel dalam menetapkan Sekda di wilayah Kabupaten/ Kota seluruh Aceh sesuai dengan balasan KASN kepada kami, bahwa dengan  kekhususan untuk Propinsi Aceh, maka proses pengangkatan Sekda Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai bagian dari implementasi hukum yang bersifat “lex spesialis derogat legi generalis”.pungkas Adriansyah, Akp selaku Ketua ADAS Institute Aceh Tamiang, (pakar)
Komentar

Berita Terkini