Diduga Kades Penungkiren, Bohong Soal Proyek Pipanisasi Air tahun 2018

harianfikiransumut.com - STM HILIR : Kepala Desa (Kades)  Penungkiren Pasangen Sembiring, diduga berbohong soal realisasi pemasangan pipanisasi air dusun 1 Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018.

Seperti dilansir salah satu media online, Pasangen Sembiring mengatakan bahwa pemasangan pipa untuk warga dusun I dan dusun II sebanyak 200 KK telah selesai dikerjakan. sementara fakta dilapangan pipanisasi air ke dusun I penungkiren tahun 2018, gagal dilaksanakan. 

Meski demikian Dana Desa untuk pembelian pipa senilar Rp 500 Jutaan tidak disilva oleh pemerintah desa, dikarenakan dalam laporan proyek tersebut telah selesai dikerjakan dengan progres 70 persen.

Hal ini sesuai dengan keterangan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  Desa Penungkiren Maju Bangun, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Maju menjelaskan bahwa Dana Fesa Penungkiren tahun 2018, untuj pipanisasi senilai Rp 500 Jutaan,  tidak dapat lagi disilvakan sebab telah dilaporkan selesai 70 persen.
Anehnya, meski DD Penungkiren tahun 2018 , tidak digunakan untuk DD tahun 2019 tetap berjalan atau dicairkan.

Kuat dugaan, Pemerintah Desa Penungkiren membuat laporan palsu terkait pengelolaan DD tahun 2018, dan PMD dan Inspektorat diduga ikut terlibat dalam spekulasi tersebut.
Dan pada tahun 2019, pemdes Penungkiren menjalin kerjasama dengan PDAM Tirta Deli untuk pengadaan air ke dusun 1 Penungkiren dengan melibatkan DD untuk pengadaan pipa. 

MOU Kades Penungkiren dan Dirut Tirta Deli, kontan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, seperti disampaikan Romi Makmur Rangkuti,  Direktur Exsecutive DPP Gerakan Indonesia Bersih (GRIB).
Menurutnya, MoU Kades Penungkiren Pasangen Sembiring dan Dirut Tirta Deli dalam pengadaan air ke dusun 1 Desa Penungkiren  dinilai cacat, dan harus dibatalkan.

Romi makmur Rangkuti minta  Polisi  segera  memeriksa dan menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Penungkiren Kecamatan STM Hilir tahun anggaran 2018.

Terlebih, kasus ini sudah pernah ditangani Tipikor Polres Deli Serdang dan pihak desa sudah ada yang diperiksa sehingga kita minta polisi segera tetapkan tersangka.

Kepala desa Penungkiren,  Pasangen Sembiring yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pengalihan jalur pipanisasi air itu merupakan hasil musyawarah dan sudah disetujui PMD dan Inspektorat Deli Serdang, pungkasnya.(Romi)

Komentar

Berita Terkini