Dengan Kondisi Tangan Kiri Terputus, Pemilik Grosir Tewas Terkapar Di Lantai.

harianfikiransumut.com - Paluta : Seorang warga Desa Mananti Kecamatan Ujung Batu inisial RH (27) tewas terkapar dengan kondisi tangan kiri terputus pada bagian pergelangan setelah mengalami cekcok dengan seorang warga inisial TTN (38) yang tak lain adalah abang iparnya sendiri.

Peristiwa itu diketahui saat Uwan Harahap (60), Mulia Harahap (30) dan Monang Hasibuan (47) sedang berada di warung kopi yang kebetulan bersebelahan dengan toko grosir milik korban.

Tak lama kemudian pelaku keluar dari dalam grosir milik korban dan menghampiri ketiga warga tersebut, dihadapan para warga (saksi) pelaku mengatakan "mahubunuh ia (sudah kubunuh dia)", mendengar kalimat tersebut ketiga warga mencoba melihat kedalam grosir milik korban dan warga menemukan korban telah terkapar dilantai dan bersimbah darah dengan kondisi tangan kiri terputus dan terletak diatas meja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media ini, peristiwa itu terjadi didesa mananti kecamatan ujung batu kabupaten padang lawas utara, Jumat, 12/07/2019 sekira pukul 09:30 wib.

Selanjutnya, sekira pukul 10:00 wib Kapolsek Padang Bolak AKP. Zulfikar. SH. MH mendapatkan informasi tersebut dan bersama anggotanya Kapolsek meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AKP. Zulfikar mengatakan pihaknya telah melakukan Cek TKP, dan dari TKP Polisi menyita Barang Bukti berupa sebilah egrek dengan tiang berkisar 1 meter dan baju kemeja lengan pendek serta celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsubsektor Simangambat Iptu. Harun dan Kepala Desa setempat Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, Korban diduga sering mengitip dirumah tersangka sehingga membuat tersangka merasa terhina dan menimbulkan perasaan dendam terhadap korban. (IS)
Komentar

Berita Terkini