AKANKAH POLITIK UANG DAN JANJI KAMPANYE PILKADES DAPAT DI JERAT.

harianfikiransumut.com - Langkat : Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak tahun 2019 dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda akan di gelar di seluruh wilayah.

Penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan Kepala Desa yang jujur dan adil, serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi.

Salah satu yang diabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah politik uang.

Meskipun demikian,kita bisa menerapkan sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) yang berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”
Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini antara lain :

1. Memberikan garapan atas Tanah Kas Desa.
2. Mengangkat menjadi Perangkat Desa.

Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan.

Maka jangan jadi calon yang bodoh di mata hukum. Selain itu, jika ada calon kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas juga memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi calon kades tersebut.(red)
Komentar

Berita Terkini