Tersangka EW “Bangun Hotel Diatas Tanah Sengketa.

harianfikiransumut.com - Rohil : Tersangka EW, Maswardi dan Jumadi diduga kuat melakukan perbuatan penyerobotan tanah berukuran 50 x 50 meter milik Andi Eko yang terjadi pada tahun 2015 di Jl. Utama, Rt.01 Kep.Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

“Tersangka Maswardi, mantan kades diduga menerbitkan surat tanah di atas tanah milik saya, menjadi atas namanya sendiri dan menjual tanah saya itu kepada tersangka EW dan Kemudian EW membangunsebuah hotel diatas tanah tersebut.

Saat ini, tersangka EW Maswardi dan Jumadi masih dalam penangguhan penahanan,”ungkap Andi Eko kepada awak media ini, Senin (17/6/2019).
Pelapor, Andi Eko berharap kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengirimkan berkas perkara ke 3 tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Karena ketiga pelaku saya laporkan ke Polres Rohil, pada tanggal 3 Desember 2018. Dari tanggal 31 Maret sampai sekarang, ke 3 tersangka dalam penangguhan penahanan,”ujar Andi Eko. Kita bertanya-tanya berkas BAP 3 tersangka sudah di limpah ke kejari Rokan Hilir namun BAP tersebut berdasarkan keterangan kita peroleh dikembalikan ke penyidik POLRES Rohil.disaat transisi pengembalian berkas BAP tersebut 3 tersangka mendapat penagguhan penahanan.

Oleh karena itu ada apa permainan di balik semua ini kata andi eko. Jelas kita bertanya-tanya tersangka sudah 42 hari di tahan POLRES Rohil terhitung sampai maret 2019 tiba-tiba penahanannya di tangguh kan ketiga tersangka pun kini berkeliaran bebas terang andi eko kepada wartawan baru-baru ini.

Diperoleh penjelasan bahwa tindak lanjut perkembangan proses hukum terhadap terdakwa, pihak penyidik memberitahu yakni, Bahwa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) nomor : SP2HP/66/III/2019/reskrim, tanggal 3 maret 2019, penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EW, Maswardi dan Jumadi melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Penyidik telah melakukan penyusunan berkas perkara dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tetapi BAP nya dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap. Sampai berita ini dibuat, pihak penyidik POLRES Rohil terkait BAP 3 tersangka yang belum lengkap penyidik belum dapat dikonfirmasi media ini.

sementara tersangka Maswardi, mantan kades hingga kini belum berhasil ditemui awak media ini, guna konfirmasi. Begitu juga tersangka EW dan Jumadi, belum dapat dihubungi, guna konfirmasi termasuk Camat Sinaboi kab Rohil dan BPN Kab.Rohil belum dapat di konfirmasi. Ikuti berita berikutnya. (Rds)
Komentar

Berita Terkini