Seorang PNS diamankan polsek kualuh hulu, Diduga karena Melakukan Penipuan

harianfikiransumut.com - Labura :  Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial DA (38th) salah seorang PNS yang bertugas di Pemkab labura tersangka diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 70 / V / 2019 / SU / RES.LBH / SEK.KUALUH HULU, tanggal 24 Mei 2019. Yang terjadi Pada Hari Jumat tgl 14 Des 2018 sekira pkl 14.00 Wib.

Tersangka berhasil diamankan dari Perumahan Tanjung Sari Tanah Rendah Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.atas pengaduan korban, SARBAINI, ( 28 thn) Desa Sukarame Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.

Dan tersangaka berinisial DA (38 thn) laki-laki salah seorang PNS PEMKAB LABURA, warga Perumahan Tanjung Sari Tanah Rendah Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, kab. Labura.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 lembar kwitansi tanda terima uang Rp. 35.000.000,-

Hasil prees rilis kronologinya: Pada Hari Jumat tgl. 14 Desember 2018 sekira pukul 14.00 wib, korban menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000, kepada tersangka dengan kesepakatan bahwa tersangka akan memasukan istri korban bekerja di kantor BNN Kab. Labura, dengan janji tersangka paling lama akhir bulan Januari tahun 2019.

Namun sampai dengan saat ini, tersangka tidak bisa memasukkan istri korban bekerja di tempat yang dijanjikan, tersangka pun tidak bisa mengembalikan uang korban dengan alasan sudah habis dipergunakan oleh tersangka untuk keperluannya sendiri.

Atas laporan pengaduan korban di Polsek Kualuh Hulu maka selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Selanjutnya tersangka dibawa kemako polsek kualuh hulu guna proses hukum selanjutnya . (Slm)
Komentar

Berita Terkini