PEMKO DUMAI GELAR KONSULTASI PUBLIK KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS


harianfikiransumut.com - Dumai : Pemerintah Kota Dumai melalui dinas lingkungan hidup menggelar konsultasi publik. Konsultasi publik ini membahas tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) Kota Dumai Tahun 2019-2039. Salah satu syarat pengajuan perda tata ruang harus ada kajian lingkungan strategis, jadi kegiatan ini merupakan langkah awal.

Konsultasi Publik KLHS ini dihadiri langsung oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli As, M.si. dan Dr. Suwondo M.Si Ketua Tenaga Ahli KLHS RTRW Kota Dumai yang juga merupakan Koordinator Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Riau . Acara berlangsung digedung pendopo balai sri bunga tanjung jalan putri tujuh, Rabu (26/06/2019).

Walikota Dumai H Zulkifli AS dalam sambutannya mengatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diatur oleh UU 32/2009 tentang PPLH, Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Dimana disebutkan Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana, dan/atau program.

“KLHS bukan bertujuan untuk menghalangi pembangunan namun dengan pertimbangan isu lingkungan maka pembangunan yang dilakukan tersebut tidak akan mengurangi daya dukung dan daya tampung dari lingkungan,” sebut Zul AS.

“Dikatakannya lagi KLHS bermanfaat untuk menunjang sebuah kebijakan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam jangka panjang,” tutup Wako Dumai.


Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Satrio Wibowo selaku Ketua Pokja KLHS RT-RW memaparkan acara ini diikuti oleh Pemko Dumai, DPRD, Kecamatan, Kelurahan, LPMK, Pemprov Riau, Akademisi, Organiasi, Asosiasi, TNI-Polri, LSM Lingkungan serta Pelaku usaha industri.

“Tujuan penyusunan KLHS terhadap Ranperda RTRW Kota Dumai 2019-2039 adalah untuk mengintegrasikan pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai,” ujar Bowo.

Nanti dari masukan Konsultasi Publik ini banyak masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk disempurnakan lagi dan dikroscheck lagi data-data yang ada. "Dampak lingkungan dari pembangunan tata ruang yang telah ditetapkan akan dikaji lagi apakah sesuai," terang Bowo.(Tim)
Komentar

Berita Terkini