Mahkamah Syariah Kualasimpang, Tangani 278 Kasus Gugat Cerai

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Meningkatnya kasus gugat perceraian di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak Januari hingga Juni 2019 tahun ini tercatat sebanyak 278 kasus Gugatan, Jum'at, (28/06/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, M.Syauqi, S.H.I, M.H. melalui Anny Suryani, S.Ag Panitera Muda Hukum pada harianfikiransumut.com mengatakan, ditahun 2019 ini, terhitung sejak Januari hingga Juni 2019, Mahkamah Syariah Kualasimpang menangani kasus angka gugat perceraian sebanyak 278 kasus, didominasi oleh lebih banyaknya cerai gugat atas permohonan istri ketimbang cerai talak (permohonan suami), katanya.

Hal itu terjadi disebabkan banyak  faktor, diantaranya dikerwnaka faktor ekonomi, perselisihan dalam rumah tangga dan pertengkaran yang berkepanjangan, adanya keterlibatan pihak ketiga atau perselingkuhan serta tersandung kasus narkoba bagi pihak suami, terangnya.

Informasi yang dihimpun media ini, pada Jum'at, 28 Juni 2019, jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang sebanyak 278,  kasus, sementara 150 kasus gugat cerai telah diputus oleh Mahkamah Syariah Kualasimpang, sedangkan 128 kasus lainnya sedang menjalani proses, jelasnya.

Anny Suryani, S.Ag menjelaskan, dari semua jumlah kasus yang ditangani oleh Mahkaamah Syariah Kualasimpang di setiap tahunnya hanya 3 sampai 5 kasus saja yang dapat diselesaikan secara mediasi.

Sebelumnya, bagi setiap permohonan kasus cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bersangkutan sesuai prosedurnya, namun sangat sedikit keberhasilan untuk penyelesaiannya,” kata Anny, (pakar).

Komentar

Berita Terkini