Ketiga Pemuda Ini Diringkus Sat Res Narkoba, Akibat Mengkonsumsi Narkoba Untuk Stamina


harianfikiransumut.com - Padangsidimpuan : Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya, mereka diduga menggunakan narkoba jenis sabu secara bersamaan di dalam ruangan instalasi jenazah di salah satu Rumah Sakit di Padangsidimpuan yang seharusnya tempat tersebut berfungsi untuk penyimpanan jenazah.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K. M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan dan membenarkan penangkapan ketiga tersangka.

“Mereka diamankan pada Rabu, 26 Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib karena ketiganya diduga sedang pesta narkoba di ruang instalasi  jenazah rumah sakit tersebut sebut kasat Narkoba kepada wartawan, Jumat (28/6).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni dua oknum karyawan sebuah rumah sakit berinisial RIN (28) dan DH (22) serta satu orang oknum staf Panwaslu Kabupaten berinisial DH (22).


Petugas memasang garis polisi di instalasi jenazah sebuah rumah sakit di Kota Padangsidimpuan pasca pengamanan tiga tersangka kasus narkoba, Jumat (28/6).

Tersangka RIN merupakan warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan, tersangka AS tercatat warga Jalan Psp Madina, Desa Pintupadang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan tersangka DH merupakan warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

Charles mengatakan, tiga tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut diduga telah terbiasa membeli narkoba dan mempergunakannya secara bergantian.

Ketiga tersangka ditangkap diduga telah menghisap sabu secara bersama-sama di ruangan instalasi mayat salah satu rumah sakit di Padangsidimpuan tersebut.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku jika mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina agar tetap segar bugar “Untuk stamina saja, karena sudah ketagihan,” ujar ketiga tersangka saat diinterogasi petugas di salah satu ruangan kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Charles mengatakan, menurut informasi yang didapat, ketiga tersangka diduga kerap mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. “Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga kerap melakukan transaksi dan menggunakan narkoba di lokasi itu untuk mengelabui petugas,” jelas Charles.

Lebih lanjut, kata Charles, usai mendapatkan sabu, ketiganya janjian bertemu di kawasan rumah sakit tersebut. “Begitu bertemu, mereka pun diduga melakukan transaksi sambil mempergunakan barang haram secara bersama sama terang kasat.

Penangkapan ketiga pelaku, sambung Charles, berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas info tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan ke salah satu ruangan instalasi jenazah di rumah sakit tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti

Dalam penggeledahan tersebut selain mengamankan ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,58 gram.

“Satu buah mancis lengkap dengan jarum, petugas juga berhasil mengamankan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet dengan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip transparan kosong jelas kasat.

Kasat menambahkan atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara...Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini