Keabsahan Sertifikat RSPO Musim Mas Pelalawan Dipertanyakan


harianfikiransumut.com - Pelalawan : Merujuk dari PP No 35 tahun 1991 Tentang Sungai dan UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 1999 pasal 59 dan 60 tentang DAS, Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain minta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta dan pihak-pihak terkait mengecek langsung Daerah Aliran Sungai (DAS) PT Musim Mas yang ditanam sawit, dan lahan perkampungan yang sampai hari ini belum diinklaf, (28 JUNI 2019)

Menurutnya, informasi ini diperolehnya dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika PT Musim Mas (MM) masih bermasalah soal DAS. "Untuk itu saya desak Kementerian LHK turun tangan kelokasi PT Musim Mas di Pelalawan," katanya, Jumat (28/6/19).

Lanjutnya, PT MM sebagai salah satu perusahaan yang mengantongi sertifikat RSPO, tidak seharusnya cuek dengan lingkungan yang kabarnya sejak awal sudah membabat pingir sungai dalam kebunnya. Apalagi saat ini sertifikat RSPO perusahaan aman-aman saja.
"Saya mendesak pihak-pihak terkait bahkan diharapkan Gubernur untuk bisa merespon persoalan ini, hal ini dimaksudkan agar ke depannya tidak terjadi konflik lagi antara masyarakat dan perusahaan," katanya.

Selain itu Dwiki minta pihak Musim Mas tidak hanya menjawab konfirmasi LSM maupun wartawan, sebab yang dibutuhkan saat ini adalah bukti nyata yaitu dengan memperbaiki lingkungannya disekitar kebun maupun pabrik CPO nya sebab salah satu syarat keluarnya RSPO MM itu adalah memperbaiki lingkungan,"Seperti aksi nyata dengan menanami pinggir sungai yang ditanam sawit itu kembali," pungkasnya.

Dikonfirmasi Humas PT Musim Mas sebelumnya jawaban masalah ini seperti sebelumnya, yaitu semua berita itu tidak benar.
(74yung/Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini