Poto : Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Efendri Alie SIp MH.
harianfikiransumut.com - Tanjungpinang : Radbb ar Kepri-Kepolisian Resor Tanjungpinang meningkatkan proses hukum kasus “kulit hitam” ketahapbb penyidikan (dik).Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SIp MH dalam konfrensi pers, Jumat (28/06) mengatakan.”Menurutnya dari lidik menjadi penyidik, unsur yang dilaporkan memenuhi untuk ketahap penyidikan.”ucapnya.
Polisi, lanjut Kasat Reskrim, telah memeriksa 11 orang saksi.”Setelah gelar perkara internal, dalam waktu dekat akan digelar rapat untuk menetapkan tersangka.”tambahnya.
Saksi yang diperiksa, meliputi pelapor, ahli bahasa dua orang,dari terlapor empat orang dan panitia yayasan.4 orang j (Donny liany)