Fadlon : Terkait Penghapusan SDN 03 Kualasimpang, DPRK Aceh Tamiang Belum Terima Pemberitahuannya


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang belum menerima pemberitahuan Terkait pembongkaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Kualasimpang yang berada di jalan Lintas Pasar Pagi Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kualasimpang yang telah rata dengan tanah, Selasa (11/05/2019).

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pembongkaran SDN 03, para Wartawan melakukan konfirmasi dengan Ismail Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang yang membawahi bidang Pendidikan menyanpaikan, "karena letak Sekolah yang terlalu dekat dengan Pasar Pagi, maka kami sangat setuju jika tempat belajar tersebut dipindahkan ketempat yang lebih baik,"jelasnya.
"Sebaiknya Dinas Pendidikan harus membuat analisa yang baik terkait penempatan anak didik, Guru pengajar dan fasilitas lainnya, jangan sampai mereka ditelantarkan.

Ismail menambahkan,"jika terdapat penelantaran para peserta didik, maka kami akan segera memanggil Dinas terkait untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang mereka lakukan, karena sampai saat ini pembubaran SDN 03 tersebut tidak pernah diberitahukan pada DPR,"ungkapnya.

Ditempat terpisah diruang kerja pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.SH didampingi Saiful Sofian dari komisi D dan Drs.Hamdani mewakili komisi C yang membawahi bidang aset, menyampaikan, terkait penghancuran gedung SDN 03, " sama sekali kami belum menerima pemberitahuannya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang tentang pemusnahan aset tersebut,"tegas mereka.

"Informasi yang kami terima dari bidang aset, bahwa tanah tersebut belum bersertifikat, sedangkan hibahnya diduga dilakukan secara lisan.

"Kami sudah turun kelokasi dan menurut isunya lahan tersebut akan dijadikan tempat parkir, namun segera mungkin pihak DPR akan memanggil Bupati untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang muncul akibat dari pembongkaran dan pemusnahan aset SDN 03 Kualasimpang, "cetus Fadlon mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini