Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap(TSO) melantik anggota BPD secara global sebanyak 2004 orang

harianfikiransumut.com--Padang Lawas : Pelantikan anggota Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 s.d 2025  se Kabupaten Padang Lawas tahun 2019.sejumlah sebanyak 2004 anggota.Tampak hadiri Sekda Arpan Nasution, seluruh Pimpinan Organisasi  Perangkat Daerah (OPD), Camat di lingkup Pemkab Palas.

Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap(TSO) melantik anggota BPD secara global sebanyak 2004 orang di halaman komplek perkantoran SKPD Terpadu.
PALAS–Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO)  melantik 2004 anggota Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025  se Kabupaten Palas tahun 2019.

Anggota BPD yang dilantik dari  300 desa. Sedangkan anggota BPD dari  3 desa yang tidak ikut pelantikan yaitu Desa Manombo,Kecamatan Barumun Tengah ,Desa Gunung Inten dan Desa Tanjung Botung Pinarik,Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Pelantikan dilaksanakan secara  global di halaman komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigala -gala, Kamis (27/6/2019).
Acara pelantikan diawali pengambilan sumpah oleh Bupati diikuti secara bersama oleh semua anggota BPD yang akan dilantik.

Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO)  dalam sambutannya meyampaikan , selamat dan  suksesnya atas terpilihnya anggota BPD di 300  desa di daerah Kabupaten Palas.

“Ini mencerminkan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Palas sudah cukup baik sebagai bentuk kedaulatan warga yang memberikan amanah kepada warga terbaiknya".

"Dengan harapan,lanjut Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO)
dalam mengabdikan diri kepada bangsa khususnya di desa -desa dan masyarakat dapat menggerakkan kegiatan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa agar terjadi keselarasan.Selain itu, BPD diharapkan berperan aktif dalam pembangunan di tingkat desa sampai kecamatan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam.proses pembangunan di desa.

Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO)
juga berharap , "BPD mempunyai kontribusi untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan dengan semangat kebersamaan dan tidak memposisikan diri sebagai wadah terbatas kepada masyarakat sehingga menjadi wadah yang mengayomi.Anggota BPD harus mengabdikan diri untuk masyarakat,” kata Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO)  kepada para anggota BPD yang baru  dilantik.

"Tidak kalah  pentingnya,di ucapkan Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO)  ,BPD harus memahami peran, tugas dan fungsinya dalam mengawal pembangunan desa. BPD harus bisa memposisikan diri sebagai mata dan telinga untuk menyerap keinginan dan kemauan masyarakat."Sehingga aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kepala desa, bisa diprogramkan dengan baik sesuai sasaran program pemerintah desa,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Palas H.Hamzah Nasution  berharap,  peran fungsi anggota BPD kedepan lebih baik. Sehingga proses perencanaan dan tatakelola anggaran pemerintahan desa berjalan dengan baik.

“Antara BPD dan Kepala Desa jangan sampai terjadi gesekan, agar segala program yang telah direncanakan dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan pembangunan di desa dan kesejahteraan  masyarakat".

 "Selanjutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam pelaksanaan program pemerintahan di Desa sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD yang memiliki fungsi sangat penting dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa. BPD menjalankan fungsi  yang bertugas menyalurkan dan menampung aspirasi masyarakat".

"Untuk menjadi BPD secara institusional yang berkwalitas dan anggota yang mumpuni dibutuhkan syarat mendasar, yang pertama institusi BPD harus mampu memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai regulasi, kedua institusi BPD harus benar-benar memosisikan diri sebagai kekuatan penyeimbang dari pemerintahan Desa",imbuhnya.(Liber Sihotang)
Komentar

Berita Terkini