Bupati Jatuhi Sanksi Berat Kepada Camat Seruway Usai Cuti Bersama.

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH.M.Kn 
harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH.M.Kn tindak tegas Husaini,SH dengan mencopot dari jabatannya sebagai Camat Kecamatan Seruway, hal itu dilakukan terkait bersangkutan telah melanggar Instruksi Menpan, Sesuai Surat Men-PAN-RB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, Rabu (12/06/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang H.Mursil,SH.M.Kn saat di hubungi oleh media melalui telepon selulernya, Bupati mengatakan bahwa suratnya telah saya tanda tangani tertanggal hari ini, jawabnya.

"Camat Seruway kita jatuhi sanksi disiplin dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Men-PAN, Sesuai Surat Men-PAN-RB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 hal Laporan Hasil Pemantauan Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah, agar melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yaitu pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, terangnya.

Selanjutnya, terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sesuai pasal 3 angka 17 PP/53/2010 tentang Disiplin PNS, bahwa pegawai yang tidak masuk dinas tertanggal 10 Juni 2019 setelah libur panjang cuti bersama, maka dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi berat, sanksi ringan dan Sanksi sedang, oleh karena itu, terhadap Husaini,SH selaku camat Seruway kita berikan sanksi berat sebagai contoh bagi yang lain, katanya lagi.

Sebelum dijatuhi sanksi, terlebih dahulu Camat Seruway tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Sekda dan Kepala BKSDM Kabupaten Aceh Tamiang terkait pelanggaran yang di langgarnya.

Mengapa harus Camat,...?
Karena Camat seorang pimpinan yang mempunyai wilayah, jadi setelah cuti lebaran Idul Fitri kemarin, PNS wajib hadir pada hari pertama masuk kerja. " Libur cuti bersama Lebaran 2019 berakhir Minggu (9/6), selanjutnya para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk kantor pada Senin 10 Juni 2019" kata Bupati lagi.


Bupati juga menyebutkan “Terhadap Husaini SH Camat Seruway ASN dijatuhi sanksi berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan meninggalkan wilayah tanpa izin dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, atau Kepala BKSDM serta tidak melaporkan dirinya tidak masuk kerja selama dua hari pasca berakhirnya cuti bersama pada hari Senin, 10 Juni 2019 dan Selasa, 11 Juni 2019, maka Camat Seruway dijatuhi dengan hukuman disiplin sanksi berat, tegasnya mengakhiri,(pakar).

Komentar

Berita Terkini