16 Kampung Belum Serahkan Rekapitulasi APBKampung, Dana Desa Tahap Pertama Belum Dapat Cairkan.


harianfikiranaumut.com - Aceh Tamiang : Sebanyak 16 Desa di Enam Kecamatan kabupaten Aceh Tamiang masih belum selesai menyerahkan rekapitulasi Anggaan Pendapatan Belanja Kampung, pencairan Dana Desa untuk tahap 1 Tahun 2019 ke 16 Kampung tersebut masih tertunda, (14/06/2019).

Menurutkan Drs. Tri Kurnia Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana(DPMK - PPKB) Kabupaten Aceh Tamiang pada media mengatakan saat ini ada 16 kampung (red-Desa) di Aceh Tamiang yang belum selesai mencairkan dana desa untuk tahap Pertama sebesar 20 Persen.

Ke -16 Kampung tersebut tersebar di Enam Kecamatan dan berada didalam wilayah Kecamatan Karang Baru terdapat empat(4) Kampung, Manyak Payed ada Dua(2) Kampung, Bendahara ada Empat(4) Kampung, Bandar Pusaka ada Satu(1) Kampung, Sekerak ada  Dua(2) Kampung dan Kecamatan Seruway ada Tiga(3) Kampung, Hal ini dikarenakan, dari 213 Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, ada 16 desa belum menyerahkan rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

Drs. Tri Kurnia mengatakan, rekapitulasi APBKampung merupakan sebagai syarat formal dalam pencairan Dana Desa, Oleh karena itu, terhadap ke 16 Kampung yang belum mengirim persyaratan pencarian berupa rekapitulasi APBK, kiranya supaya sesegera mungkin untuk melengkapinya.

Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi dana Kampung dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018.

Serta merujuk ketentuan Pasal 102 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.07/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 / PMK.07 / 2017, perlu diatur mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang, Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 / PMK.07 / 2017, perlu diatur mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Kita akan tetap menunggu pihak Kampung untuk melengkapinya, sehingga jangan sampai terkendala dalam proses pencairan Dana Desa tahap pertama ini," sebutnya.

Dengan cepatnya pencairan dana desa tahap pertama, sehingga dapat di manfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian serta untuk segera mempercepat proses pengajuan tahap kedua, dipastikan Agustus 2019 mendatang pencairan tahap kedua sudah dapat dicairkan kembali sepanjang outputnya mencapai 75 persen, sebutnya.

Selanjutnya, Kita akan terus pantau perkembangan hasil Rekapitulasi dana desa ditahap pertama, agar percepatan kegiatan di kampung dapat cepat selesai, pungkas, (pakar).
Komentar

Berita Terkini