Unit Narkoba Polres Bener Meriah Gelar Konfrensi Pers Terkait Berhasil Mengamankan 5 Karung Besar Ganja Kering

harianfikiransumut.com - Bener Meriah : Berhasil amankan lima karung besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja. Unit Narkoba Polres Bener Meriah melakukan gelar konperensi Pers terkait penangkapan kasus narkotika golongan satu jenis Ganja, dari hasil penangkapan oleh Polsek Permata bersama Unit Opsnal Narkoba Polres Bener Meriah.

Saat konferensi pers itu berlangsung di aula Mapolres setempat, yang di pimpin oleh Kasubag Humas AKP Abdul Hamid, serta didampingi juga oleh Kasat Narkoba bersama Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, pada Jum’at (10/05/2019).

Pada saat konferensi pers, Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH.,S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud menerangkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya 1 unit mobil avanza yang bermuatan ganja yang diseludupkan oleh 3 dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, dengan barang bukti narkotika jenis Ganja di dalam karung besar sebanyak 5 karung.
Informasi yang dapat dihimpun, para tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari Betung Nagan Raya untuk diantar ke salah seorang penampung yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, pengangkuan para tersangka mengatakan, ia hanya mengantar barang haram tersebut ke salah seorang penampung dengan upah yang telah dijanjikan.

Namun, salah satu tersangka merasa bersalah dan menyadari perbuatannya. Pasalnya ia harus meninggalkan anak dan seorang istri yang masih mengandung. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat ‎ pasal 114 jo 111 dan 127 Undang - undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, sebagai kurir bisa dikenakan ancaman hukuman di atas 4 atau 5 tahun penjara.  Sedangkan untuk pengedar bisa dikenakan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara, terang Kasat Narkoba Iptu Muhammad Daud mengakhiri. (Dasa)
Komentar

Berita Terkini