Kepala satuan Sat Pol PP Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kepala Bidang Perundang undangan Daerah Mustafa Kamal SPi diteruskan oleh Komandan Regu Patroli Fazriman didampingi oleh Herman Koordinator Lapangan Wilayatul Hisbah menyampaikan kegiatan tersebut juga Sesuai dengan seruan bersama forkompimda Aceh Tamiang menjelaskan bahwa dilarang menjual dan menyembunyikan petasan dan sejenidnya di bulan ramadhan dan bagi yang melanggar seruan bersama ini maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan dibamankan oleh petugas berwajib.
Patroli tersebut dimulai pada pukul 10:00 wib, bertempat di pasar upah kecamatan karang beru Kabupaten Aceh Tamiang dengan melibatkan 23 personil, diantanyanya 11 personil dari satuan tugas Wilayatul Hisbah di koordinir oleh Herman sebagai Koordinator Lapangan, sementara 12 personil lainnya di pimpin oleh Fajriman selaku Komandan Regu Patroli Sat Pol PP Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat pelaksanaan Patroli, petugas berhasil menyita beberapa jenis petasan yang di dapat menimbulkan bahaya serta kenyaman bagi keselamatan masyarakat serta mengganggu ketentraman terutama pada saat menjalankan ibadah shalat tarawih, sejumlah barang sitaan tersebut (petasan) telah di amankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Aceh Tamiang guna dimintai keterangan dari pemiliknya sekaligus membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali, kata Fajriman, (pakar).