Memasuki Hari ke Delapan Bulan Ramadhan Sat Pol PP Aceh Tamiang Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : memasuki Bulan Suci ramadhan 1440 H ke Delapan Sat PP Aceh Tamiang, Kembali menggelar penertiban bagi pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar di pusat kota Kualasimpang tepatnya di jalan Let.Jend Suprapto Kabupaten Aceh Tamiang, dengan melibatkan WH dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (13/05/2019).

Penertiban Pedagang tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keindahan dan kenyamanan dalam berlalulintas bagi pengendara disaat beraktifitas sehingga tidak terjadinya kemacatan terutama disaat menjelang berbuka puasa.

Drh. Asma'i Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bida Penegakan Perundang-undangan, Mustafa Kamal, S.Pi ketika di konfirmasi diruang kerjanya, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penertiban bagi para pedagang yang berjualan diatas trotoar khususnya di kota kualasimpang, agar tidak berjualan diatas trotoar hingga ke badan jalan, seperti yang terlihat dari depan toko Metro hingga ke simpang empat lampu merah arah ke rantau seringnya terjadi kemacetan sehingga dapat mengannggu bagi masyarakat berlalu lintas.
Disamping itu, bagi para pedagang diharapkan untuk tidak terlalu cepat membuka atau berjualan bukaan puasanya, mengingat akan menimbulkan  pandangan masyarakat yang tidak baik, setidaknya para pedagang dapat membuka dagangan menu sajian berbuka puasanya dapat dilaksanakan pada pukul 16:00 wib, imbuhnya.

Dikatakannya, tidak hanya itu, selain penertiban pedagang kaki lima, kami juga menertibakan sejumlah pedagang petasan(mercon), yang kerab sekali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pedagang petasan dengan suara melebihi kapasitas, sehingga dapat menganggu kekhusukan bagi masyarat dalam beribadah khususnya di bulan ramadhan, kata Mustafa seraya menirukan bahasa sumber(pelapor), terangnya, (pakar)
Komentar

Berita Terkini