LSM PERAK : Meski Tutup, Pengusaha Galian C di Biru Biru Harus Diberi Sanksi

harianfikiransumut.com - Sibiri-Biru : Maraknya aktivitas galian C yang diduga kuat tidak menngantongi izin di Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, jadi perhatian sejumlah Lembaga Masyarakat, minta agar pengusaha diberi sanksi tegas, sekalipun usaha tersebut tidak lagi beroperasi tapi telah berdampak pada kerusakan lingkungan.

Pengusaha galian C tidak bisa lepas dari tangungjawabnya hanya karena galian yang dimaksud telah ditutup karena alasa tertentu. Hal ini disampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat (PERAK) Antonius SH, kepada sejumlah Wartawan, ketika diminta tanggapannya, Jumat (10/5).

 Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa di Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang marak beroperasi tambang galian C yang tidak memiliki izin, sebagian pengusaha berdalih boring (cetak sawah) namun material di jual keluar, dan sebagian lagi dengan terang terangan melakukan penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Anton, aparat penegak hukum harusnya sejak awal sudah memberi sanksi terhadap pengusaha galian tersebut, saksi yang dimaksud katanya tidak sebatas penutupan usaha seperti yang biasa terjadi.” Pengusaha galian itu harus diberi sanksi jangan sebatas tutup, sehingga tidak ada lagi istilah “kucing kucingan”.Kata Anton.

Dijelaskan Anton, jika Satpol PP, DLH dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara  hanya menutup aktivitas galian C ilegal tanpa memberi sanksi kepada pelaku, maka tidak akan ada efek jera. Artinya, kata Anton, para pengusaha nakal di  Kabuapten Deli Serdang akan semakin berani menerjang aturan nantinya.

“Kalau cuma hanya ditutup, tidak memberi sanksi pada pelaku yang sudah berbuat salah, ya kedepan pastinya bermunculan lagi pengusaha nakal lainnya. Jadi harus tegas, bila perlu perkarakan kasus ini ke ranah hukum.

Dijelaskannya, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan.

Maka pengusaha galian itu harus memiliki izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Sebab galian di Kecamatan Biru Biru termasuk dalam Usaha Pertambanagn Bantuan diantaranya meliputi pertambangan tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir.

Pengusaha galian yang memenuhi syarat ini, kata Anton dapat ditindak sanksi Pidana,”Kita mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menarapkan peratudan yang berlaku” ujar Anton.(Romi)
Komentar

Berita Terkini