Suswanto menjelaskan Kepada awak media dikeprinews.Com di Kantornya Jln Seminai No 1 Pangkalan Kerinci Rabu 8/05/2019.
Berdasarkan temuan BPK , tahun 2014 LSM KPK Nusantara Menyurati Dinas Inspektorat untuk mempertanyakan regulasi pembayaran jasa pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran jasa layanan sebesar, Rp 1.125.417.629.08 di RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan, yang pada saat itu Direktur RSUD Selasih di jabat oleh dr.Ahmad Krinein,dan sekarang menjabat sebagai Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
” Berdasarkan aturan, temuan BPK itu di limpahkan ke Pada Dinas inspektorat, dan setelah 60 hari para pihak belum mengembalikan kerugian Negara tersebut, maka persoalan ini di bawah ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan tuntutan Ganti Kerugian (MP-TPTGR), jika dalam tahapan ini juga tidak bisa di selesaikan maka persoalan ini akan di lanjutkan kepada Ke Jaksaan untuk di lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Suswanto.
” Maka berdasarkan, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan impormasi Publik ( KIP) kami pengurus DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan menyurati Dinas Inspektorat pada tgl 27/03/19, untuk mengkompirmasi apakah kerugian Negara yang di temukan BPK tersebut sudah di kembalikan oleh Para pihak Ke kas daerah?. Sampai saat ini masih menjadi pertayaan,”ungkapnya.
” Kami sangat menyanyangkan sikap dari Dinas Inspektorat karna sampai saat ini dinas tersebut tidak membalas surat kompirmasi yang kami layangkan, padahal dalam aturan seharusnya setelah 14 hari surat kompirmasi itu sudah harus di balas oleh dinas terkait, Jadi kami menilai sikap dari dinas inspektorat seolah olah terkesan menutup nutupi peroses pengembalian temuan BPK tersebut,” tandasnya.
Kepala Bidang hukum DPC LSM KPK Nusantara Marihot Siregar S.H, yang juga berpropesi sebagi advokat/ Pengacara juga turut angkat bicara,
” kami akan kembali menyurati dinas inspektorat untuk mempertayakan temuan BPK tersebut, jikalau surat kompirmasi kami tetap tidak mendapat jawaban, maka persoalan ini akan kami tindak lanjuti ke Pengadilan Komisi Impormasi Publik di Pekanbaru, karna menyangkut pengembalian Temuan BPK ini tidak ada aturan yang melarang untuk di sampaikan atau di bukakan kepada publik, Marihot menambahkan yang tidak boleh di bukakan kepada publik adalah menyangkut rahasia Pertahanan dan Keamanan Negara,” ungkapnya menjelaskan.
(74yung/Duliater/rls)
Liputan : Pranseda