GMNI Desak Shabela Selesaikan Gaji Honorer Yang Tertunda

harianfikiransumut.com - Takengon : Ketua Gerakan mahasiswa Nasional Indonesi (GmnI) Cabang Aceh Tengah mendesak Bupati Aceh Tengah segera membayarkan gaji honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah diduga telah abai dan lalai, serta tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar tenaga honorer yang telah empat (4) bulan lebih tidak mendapatkan gaji honor mereka.

Mirisnya lagi, Bupati Shabela belum membayar gaji para honorer tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2019 ini. Seyogyanya, Bupati Shabela peka terhadap gaji honorer yang seharusnya segera dicairkan. Hal itu di sampaikan Mulyadi, melalui siaran Persnya pada media ini, Selasa (28/5/2019).
"Karena upah itu menjadi harapan besar para tenaga honorer untuk menutupi kebutuhan keluarganya, menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini," kecam Mulyadi.

Menurut Mulyadi, saat ini roda ekonomi masyarakat juga sedikit lumpuh lantaran harga kopi dan tanaman palawija lainya mengalami anjlok di pasaran, tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Mulyadi, ini merupakan catatan rezim yang dipimpin Shabela Abubakar, dimana sebelumnya saat kampanye Shabela-Firdaus pernah menjanjikan perubahan di Aceh Tengah, namun semua itu hanya fatamorgana dan omong kosong belaka, sesal Mulyadi.

Mulyadi juga mengingatkan kepada Shabela untuk belajar Fiqih tentang perintah membayar upah pekerja sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Sahih, “Berikanlah upah para pekerja, sebelum keringat mereka mengering” (H.R. Ibnu Majah), imbuh Mulyadi.

Masih menurut Mulyadi seharusnya, Shabela sebagai pemimpin sekaligus Bupati Aceh Tengah wajib mencari solusi untuk segera membayar kewajiban para honorer di pemerintahannya, tanpa alasan apapun.

Tak ayal, ada beberapa pula tenaga honorer itu tinggal di pedalaman kecamatan yang ada di aceh tengah, seperti daerah ketol misalnya.

Sebab, gaji honorer yang mereka terima sebesar Rp. 600 ribu perbulannya, ditambah pemotongan BPJS, yang seharusnya diterima tiga bulan sekali, namun sampai Januari hingga Mei 2019 ini, para honorer tersebut belum juga menerima upahnya sama sekali, tandas Mulyadi. (Dasa)
Komentar

Berita Terkini