Dugaan Pelanggaran Administrasi Salah Satu Oknum Caleg Mulai Terdengar

harianfikiransumut.com
Aceh Tamiang : adanya dugaan pelanggaran administrasi salah seorang oknum caleg dari partai lokal untuk Daerah Pemilihan (Dapil) tiga meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Kejuruan Muda, Tenggulun dan Tamiang Hulu sempat beredar dikalangan masyarakat tentang adanya hal tersebut, (10/05/2019).

Informasi adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap salah seorang Calon Legislatif (Caleg) pun mulai terdengar oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat dikonfirmasi Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang didampingi Staf Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di sekretariat kantor Bawaslu Aceh Tamiang Jum'at (10/5/2019) sekira pukul 11:31 wib mengatakan, terkait hal tersebut pihak Panwaslih/Bawaslu akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, sehingga informasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman, namun hingga saat ini pihak Bawaslu belum mendapatkan laporan secara resmi, jadi belum dapat di proses, jelasnya.
Imran. SE Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang juga  menyampaikan, semua itu dapat diproses, ketika telah dilaporkan secara resmi oleh pelapor dengan membawa semua bukti dugaan pelanggaran berupa salinannya, serta melengkapi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pelapor.

Jika laporan itu telah mencukupi syarat, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terlibat, tegasnya.

Nantinya hasil dari pemeriksaan, akan diberikan kepada para pihak, jika laporannya ranah Bawaslu, akan diproses secara aturan yang berlaku, bila hasil laporannya mengarah ke pidana, maka itu ranahnya pihak berwajib, tegasnya.(pakar)
Komentar

Berita Terkini