Dua Pria Jadikan TPU Janji Raja Sebagai Tempat Transaksi Narkoba

harianfikiransumut.com - P.sidimpuan : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan lagi-lagi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja di sebuah pondok tempat pemakaman umum (TPU), bertempat di kelurahan wek I janji raja kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan, pada hari minggu (12/05/19) sekira pukul 13:00 wib.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyrakat yang mana diduga gubuk tempat pemakaman umum ( TPU ) tersebut sering di lakukan adanya transaksi narkotika.


Kasatres narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan Pada hari Minggu (12 Mei 2019), sekira pukul 13.00 Wib, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK (An) MIL alias mail (48) warga kelurahan samora kecamatan padangsidimpuan utara,dan tsk (an) SH (43) alias acong warga kelurahan wek II kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan, tentang kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu dan Ganja.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gubuk yang berada di Jln,TPU Kelurahan Wek I (satu) Janji Raja Padangsidimpuan Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika dan sangat meresahkan, dari informasi tersebut petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendalami dan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam gubuk tersebut terang kasat.

“kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan didalam sebuah kotak plastik kecil 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika jenis ganja berikut dari dalam kantong celana belakan sebelah kiri tsk (an) MIL alias mail ditemukan 1 ( satu ) bungkus kertas Nasi diduga berisi Ganja dan dari kantong kecil sebelah kanan  tsk (an) SH alias Acong ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,21 gram (nol koma dua satu gram),(dua) bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika golongan I jenis Ganja dgn berat 3,24 gram (tiga koma dua empat gram) satu buah kotak plastik kecil.(AH)
Komentar

Berita Terkini