DPD Gabpeknas Deli Serdang minta Poldasu Proses Pengadaan barang dan jasa di Dinas Dikpora.


harianfikiransumut. com -L. Pakam : Sekjen DPD gabpeknas Deli Serdang
Bobby Irawan mengingatkan kembalikan Proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ)  Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan sistem SPSE LPSE yang ada.

Bobby Irawan menambahkan,Bahwa proses pemilihan Pengadaan Barang Jasa di dinas tersebut terkesan cacat hukum dan tidak beretika serta menghilangkan Perpres No 16 Tahun 2018. Tentang Pengadaan Barang Jasa ( penunjukkan langsung tanpa adanya proses apaun, pasal 1 angka 39.40.41.

 Bab 2 tujuan kebijakan prinsip, dan etika Pengadaan Barang Jasa, pasal 4 huruf a.b.c.

Kami mengingatkan bahwa SIRUP ( Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) bukan bahagian dari proses penunjukkan langsung. Akan tetapi,  awal dari sistem informasi rencana umum pengadaan.

Bahwa APIP (Bawasda)  tidak pernah melakukan tindakan yang tegas kepada beberapa SKPD yang melaksanakan kegiatan yg melawan hukum .

DPD Gabpeknas meminta agar proses penunjukkan langsung itu dilaksanakan mengikuti acuan dari kepres No 16 Tahun 2018 pasal 38 huruf e. Penunjukkan langsung dan melakukan tahapan-tahapan dan proses prakualifikasi serta mengundang perusahaan yg telah dinyatakan lulus prakualifikasinya.

Melakukan negoisasi bukan seperti yang telah dilakukan selama terus menerus di instasi tersebut tanpa melalui proses apapun.

Kami yakini bahwa pekerjaan penunjukkan langsung tersebut kami nilai penuh dengan syarat KKN.  Dan apabila proses ini terus menerus berlanjut, maka kami akan melakukan gugatan Action.

 Bahwa Dinas Pendidikan telah mengagkangi pasal 7 bagian 4, Etika pengadaan Barang Jasa pasal 1 huruf a.b.c.d.e.f.g.h.. Dan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ini bukti Kadis Baru  kurikulum Baru.(Romi)


Komentar

Berita Terkini