Bawaslu Aceh Tamiang Gelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Terhadap Terlapor Dari PKS.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Terhadap Terlapor salah seorang Caleg dari PKS atas nama M.Saman berlangsung pada pukul 14:00 Wib hingga 18:30 wib bertempat di ruang persidangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (21/05/2019).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Fery Irawan Nasution, SH selaku Ketua Majelis, didampingi Imran, SE anggota Majelis, Siti Amini Sekretaris Majelis dengan menghadirkan Saksi Ahli Tata Negara Zainal Abidin, SH,M.Si,MH, serta pelapor Rusdi didampingi oleh Kuasa hukumnya atas nama Raila Wati, SH dan terlapor M.Saman dari partai PKS didampingi oleh kuasa hukumnya Dody Chandra, SH.
Persidangan tersebut berlangsung aktif dan berjalan lancar disaksikan oleh Ishak Ibrahim, S.Pd Ketua KIP Aceh Tamiang, Alhamda SH,i Komisioner, Adi Sartika Komisioner dan Khwuailid Komisioner.

Selanjutnya Adi Sartika Divisi Tekhnis KIP Aceh Tamiang menjelaskan saat verifikasi tahapan pencalonan Legislatif d merujuk kepada keputusan KPU No. 876/PL.01.4-KPT/06/KPU/7/2018 tentang Administrasi Caleg dan Nomor 961 tentang DCS dan DCT, terang Adi Sartika.

Kemudian, sebelum pleno DCS dilaksanakan, terlapor atas nama M.Saman telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Da'i Kecamatan kepada KIP Aceh Tamiang, sementara batas penyerahan perbaikan berkas tertanggal pada 31 Juli 2018, sedangkan pihak partai PKS telah menyerahkan berkas pencalonan Legislatif nya tertanggal 30 Juli 2018, jelasnya lagi.

Selama persidangan, terlihat para pihak pelapor dan terlapor saling berargumentasi dan saling memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif melalui kuasa hukumnya masing masing.

Selanjutnya, saat menutupi persidangan Fery Irawan Nasution,SH selaku Ketua Majelis Persidangan mengatakan kepada masing masing peserta sidang, baik pelapor maupun terlapor untuk menyerahkan kesimpulan dalam bentuk hard Copy dan Soft Copy serta dalam bentuk PDF melalui email Bawaslu Aceh Tamiang, sementara sidang ditunda hingga mendengar keputusan pada 27 Mei 2019 mendatang, tutup Ketua Majelis mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini