Waspadai praktek jual beli suara di PPK Tanjung morawa

harianfikiransumut. com. Lubuk Pakam : Dugaan praktik jual beli suara pemilih dalam pileg 2019  perlu diwaspadai Panwaslu dan Bawaslu, terutama di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). 

Maraknya praktik haram ini tidak terlepas dari perilaku aparat pelaksana pemerintah yang memanfaatkan loopholes di tengah sejumlah caleg yang berambisi menjadi anggota legislatif dengan cara-cara curang.Hal ini disampaikan Sawaluddin Lubis Director Komunitas Warga Pecinta Deli Serdang (KWPDS) KAB. Deli Serdang. 

Selanjut nya Sawaluddin Lubis menambahkan Dugaan praktik jual beli suara di Dapil II Deli Serdang kini Bukan Rahasia umum lagi dan kami menduga KPUD Deli serdang, Khususnya PPK Tanjung morawa banyak bermain di ranah ini.

Sawaluddin pun merasa Gerah Terhadap kinerja KPUD Deli serdang dan PPK Tanjung morawa ,karena kasus tersebut Diduga terjadi tak hanya di tingkat PPK saja tapi juga tawaran dari oknum KPU di tingkat Kabupaten/kota Deli serdang.  Saya pikir ini serius, ada yang nawarin mau menang apa mau kalah tutur Sawaluddin yang juga tokoh muda di  Deli serdang ini. 

Untuk menghadapi masalah seperti itu, Sawaluddin Lubis pun menambahkan bahwa Bawaslu harus  berani menangkap dan menindak oknum oknum Pemain yang bermain main dalam pengaturan suara Caleg tersebut, dan Bawaslu harus lebih ketat lagi dalam pengawasan internal dan ke bawahan mereka. Bawaslu dan jajaranya untuk tetap waspada jangan merasa sudah baik-baik saja, ujar Sawaluddin Lubis.

Sementara itu ketua Banser Tanjung morawa Ahmad Najamuddin Harahap mengatakan praktik jual beli suara dipastikan melibatkan berbagai pihal antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), calon anggota legislatif (caleg), bahkan melibatkan juga partai politik (parpol). Kasus jual beli suara ini tidak hanya melibatkan satu pihak saja, melainkan banyak pihak,Oleh karenanya, diperlukan pengawasan yang ketat dari para penyelenggara Pemilu sehingga tidak terjadi kecurangan atau kasus jual beli suara ini sehingga menjadikan Pemilu yang demokrasi, ujar Ahmad Najamuddin Harahap kepada harianfikiransumut.com, Selasa (23/4) di Lubuk Pakam. 

Ahmad Najamuddin Harahap pun menambahkan bahwa praktik jual beli suara ini dapat dilakukan dalam beberapa modus, semisalnya petugas KPPS melakukan rekayasa dengan menulis hasil penghitungan suara yang berbeda antara di kertas C1 plano pada papan rekapitulasi dan formulir C 1 di tempat pemungutan suara (TPS). Kecurangan lain, lanjut Ahmad, petugas KPPS menulis hasil penghitungan suara dengan menggunakan pensil. Modus tersebut dilakukan agar petugas dengan mudah mengubah hasil penghitungan suara.

Saksi harus memastikan hasil akhir penghitungan suara ditulis menggunakan pulpen. Kalau menggunakan pensil,Saksi harus berani menolak," ujar Ahmad Najamuddin mengakhiri.
Sementara itu Sawaluddin Lubis kembali menambahkan bahwa praktik jual beli suara ini merupakan salah satu praktik uang (money politic) yang sering mewarnai jalannya pesta demokrasi di Indonesia khusus nya di Dapil II yg meliputi Tanjung morawa, stm hilir, stm hulu, gunung meriah dan Bangun purba. 

Politik uang dinilai sangat membahayakan sistem politik di negara Indonesia. Politik uang sudah jelas diatur dalam undang-undang,jadi kami minta Bawaslu harus menindak Tegas  oknum caleg yang membeli dan memanipulasi suara.(RM)
Komentar

Berita Terkini