Wakil Bupati Pelalawan H.Zardewan Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII TA 2019

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Wakil Bupati Pelalawan H.Zardewan bertindak sebagai inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII Tahun 2019. Upacara yang di ikuti oleh ASN ini berlangsung hikmat bertempat di Halaman Kantor Bupati Pelalawan Pangkalan Kerinci. Kamis (25/04/2019).

Hadir dalam kesempatan itu. Bupati Pelalawan HM.Harris, Sekda Tengku Mukhlis, Para Kepala OPD, Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Pelalawan dan Para ASN Peserta Upacara.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Pelalawan, Drs. H.Zardewan MM saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai.

“Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Seiring berjalannya waktu, masyarakat di dorong dan di beri kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya,” katanya.

Adapun tema dalam peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII Tahun 2019 ini adalah refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian,kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Sambung Wabup H.Zardewan bahwa muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Disamping itu diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Terakhir Menteri Tjahjo Kumolo melalui sambutan  H.Zardewan berharap kepada semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan demikian kata Menteri Tjahjo Kumolo dalam amanatnya yang di sampaikan Drs. H Zardewan MM. Pemerintah Daerah dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, karena masyarakat akan semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.
(74yung/Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini