Tim Penindakan Dan Penyidikan KPPBC Dumai Dengan Pimal Dumai Amankan Tersangka Berserta Barang Bukti Narkoba

harianfikiransumut.com - Dumai :
- Petugas KPPBC dan POMAL Dumai yang mendapat informasi dari masyarakat, ada pemasukan barang haram jenis shabu-shabu dari Malaysia ke Dumai. Barang terlarang itu masuk dan transit melalui Pulau Rupat pada Minggu, 7/4. Akhirnya tim petugas BC dan POMAL Dumai melakukan pemeriksaan kapal roro dari Rupat masuk Dumai sebab informasi yang diperoleh barang haram tersebut dibawa melalui roro.

- Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan sekitar pukul 14.00 wib ada satu unit kendaraan motor roda dua merk Vixion berupaya menerobos hadangan tim petugas di pelabuhan roro. Selanjutnya salah seorang dari penumpang motor Vixion berhasil diamankan bersama barang bawaannya satu buah karung berisi tas kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat ternyata di dalam tas tersebut ditemukan tiga bungkusan yang isinya shabu-shabu.
Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Innova yang dikendarai Haryono. Hasil pemeriksaan tim petugas bahwa Haryono dengan pembawa shabu-shabu ada kaitan sehingga keduanya diamankan untuk proses lebih lanjut. Sementara pengendara motor Vixion berhasil kabur dari hadangan petugas. Barang bukti dan 2 (dua) orang yang diduga terlibat langsung dalam bisnis shabu-shabu tersebut diproses awal di kantor KPPBC Dumai.

- Dari keterangan diperoleh di kantor KPPBC Dumai Minggu, 7/4, bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus shabu-shabu dengan berat seluruhnya ± 3,104 gram. Dalam konferensi pers yang dilakukan KPPBC Dumai pada Minggu, 7/4, bahwa brang bukti methamphetamine (shabu-shabu) tersebut serta 2 (dua) orang yang diamankan itu akan dilimpahkan ke Sat. Narkoba Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Potensi kerugian Negara secara immateri penindakan atas penyalahgunaan shabu-shabu ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak ± 15.000  jiwa atas penyalahgunaan narkoba. Dan pelaku yang diamankan melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Informasi terakhir dihimpun kru media ini di lapangan, diduga kuat jaringan mafia shabu-shabu selama ini masih banyak yang aman-aman diduga karena pihak berwajib kurang “jeli”. (Rds/Duliater/Ben)







 Dari kiri : ( 3 bungkusan berisi shabu-shabu),    dan tengah (2 orang pelaku ),  foto kanan    Walikota Dumai, Kepala KPPBC Dumai, dan POMAL Dumai, Kasat narkoba Polres Dumai, DanDen  POM Dumai, serta petinggi di lingkungan KPPBC Dumai dan Polres Dumai dan Kodim Dumai saat koferensi pers, Minggu, 7/4
Komentar

Berita Terkini