Saiful Bahri Ruray Gelar Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE).

HARIANFIKIRANSUMUT.COM - WEDA : Syaiful Bahri Ruray,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapil Maluku Utara, gandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Study Bahari Nusantara (SBR) gelar kegiatan Sosialisasi UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transformasi elektronik, Minggu kemarin. di Desa Sagea-Kiya Kecamatan Weda Utara. 

Kegiatan berlangsung kurang lebih dua Jam ini, di pimpin oleh Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Suara Kieraha Sumarno Abdullah, dengan manghadirkan pembicara  Mufti Ahmad (Mewakili Syaiful Bahri Ruray)  dan Kepala Kepolisian Subsektor  Weda Utara IPDA Samsir Usman.

Mufti Ahmad yang juga kaur Pemerintahan di Desa Kiya ini mengatakan, Dalam perkembangannya Media Sosial (Medsos) tidak lagi sekadar sebuah media untuk berinteraksi secara virtual, namun juga dimanfaatkan penggunanya sebagai tempat untuk mengaktualisasikan diri, menyatakan pendapat pribadi, aktivitas ekonomi, dan berbagai kegunaan lainnya. Penggunaan media sosial tidak terbatas pada kelompok umur tertentu, termasuk kalangan pelajar.
Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan media sosial yang berimplikasi terhadap hukum, dan melawan peredaran hoax di kalangan pelajar, sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita tidak ingin adek-adek pelajar di Desa Sagea-Kiya berurusan dengan hukum, hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kita langsung turun untuk mensosialisasikan UU ITE. Banyak di antara pelajar yang ternyata masih belum mengetahui bahwa ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” Kata Mufti.

Terpisah Kepala Kepolisian Sektor Weda Utara IPDA Samsir Usman juga  mempresentasikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan sebagian besar dari pelajar belum mengetahui adanya UU ITE yang mengatur penggunaannya. Para pelajar diingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarannya.

“Banyak diantara pelajar yang belum memahami UU ITE, dan kiat mengenali informasi hoax. Hoax ini memiliki daya rusak yang sangat hebat, dan media sosial merupakan wadah yang sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini kita sampai kiat-kiat mengenali, dan melawan hoax. Harapan kami, pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax," Jelasnya, (ysm).
Komentar

Berita Terkini