Ranwal RPJMD Langkat Tahun 2019-2024 Resmi Dibuka

harianfikiransumut.com - Langkat : Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, membuka forum konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal)  RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019 - 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (4/4/2019).

Sekda pada sambutannya, meminta keseriusan kepala OPD dalam menyusun dokumen RPJMD, sebab  dokumen tersebut akan menjadi acuan dan indikator keberhasilan dalam memimpin daerah,  serta menjadi acuan Renstra perangkat daerah selama 5 tahun kedepan.

"Serta menjadi indikator  bagi keberhasilan kepemimpinan kepala perangkat daerah,"terangnya.

Serta mengingatkan, agar memberikan kontribusi secara positif dan aktif, dalam penyusunan dokumen perencanaan RPJMD, dengan memperhatikan waktu serta validitas data yang dapat dipertanggung jawabkan.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE, dikesempatan sama, menginginkan kepala OPD dan pihak terkait, untuk fokus pada pembangunan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas.

"Dengan  memulai langkah menuju pencapaian visi dan misi Bupati Langkat,"sebutnya.

Serta berharap, kepada semua pemangku kepentingan , untuk berkotribusi dalam upaya mewujudkan visi dan misi bupati Langkat, sesuai tupoksi dan perannya masing -masing.

Sebab Ranwal  RPJMD,  terang Surialam, merupakan langkah awal pembuatan Ranperda RPJMD yang selanjutnya berakhir pada Ranperda RPJMD Pemkab Langkat, yang akan disampaikan kepada DPRD Langkat untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama menjadi Perda RPJMD Pemkab Langkat.

Kepala Bappeda Pemkab Langkat,  H Sujarno SSos MSi, pada laporannya, menerangkan,  RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi , misi, dan agenda kepala daerah terpilih, dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan  dan aspirasi masyarakat.

"Serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan, " sampainya.

Hal ini, kata Sujarno, berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa Rawal  RPJMD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultansi  publik,  untuk  memperoleh masukan dan saran,  kemudian dirumuskan dalam beriat acara kesepakatan,  ditandatangani oleh kepada Bappeda dan kepada perangkat daerah serta perwakilan perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi publik.

Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para pimpinan OPD Pemkab Langkat,kepala BPJS Langkat, Camat se Langkat, para narasumber dan unsur staf pendamping dari masing - masing perangkat daerah. (Belly)
Komentar

Berita Terkini