harianfikiransumut.com - Labura :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi ( MK). Putusan MK yang dimaksud adalah soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Rapat ini juga diikuti Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), perwakilan partai politik peserta pemilu yang diikuti di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rapat ini juga melibatkan OPD terkait seperti Kaban Kesbangpol H. Endar Sakti Hasibuan, Dinas Kominfo diwakili Oleh Kabid KIP Eko Suhendro, ST, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabid Pelayanan Pedaftaran Penduduk Irsan Munthe, SE.
“Pasca-putusan MK yang dalam amarnya memerintahkan KPU dapat membentuk TPS tambahan dan dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS, maka KPU menggelar rapat ini,” kata Ketua KPU Heriamsyah Simanjuntak, S.Hi dalam sambutannya di kantor KPU, Aek Kanopan, Kamis (11/4).
“Dan pasca putusan KPU tetap dapat mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS yang lain sampai H-7 sebelum pemungutan,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Selain itu, Mahkamah Konsititusi ( MK) juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).
MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. ( Slm )