Kampak Merah dituntut 18 tahun, divonis 9 tahun

harianfikiransumut.com -Tebing Tinggi : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang terdiri atas Sangkot Tobing, Albon Damanik dan Diana Br Gultom  menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah.

Vonis 9 tahun penjara tersebut lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa yang disampaikan JPU Sai Sintong Purba tiga pekan sebelumnya yang menuntut 18 tahun.

atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU merasa keberatan yang mengajukan banding.

Bambang "Kampak Merah" ditangkap BNNK Kota Tebing Tinggi pada 6 September 2018 di depan rumahnya di Perumahan Sudirman Bisnis Centre No. B 10 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kampak Merah ditangkap setelah BNNK Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di Perumahan Sudirman Bisnis Centre ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa sebelas butir pil ekstasi warna hijau dan satu set alat hisap sabu.

Kemudian dari dalam laci lemari di kamar  terdakwa petugas juga berhasil menemukan enam paket plastik bening berisi sabu dan satu butir pil ekstasi warna hijau, dua butir pil ekstasi warna biru, tiga butir pil ekstasi warna merah maroon dan satu butir pil ekstasi warna merah muda.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Bambang "Kampak Merah" mengaku bahwa barang narkotika tersebut benar miliknya dan dibeli dari seorang warga Jalan Mangkubumi, Kota Medan.(Nzl)
Komentar

Berita Terkini