Bupati Pelalawan, Dirut BUMD Mantan Koruptor Sudah Hasil Seleksi.

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Walaupun Ir HM Syafri Msi pernah di tahan di karenakan tersandung kasus korupsi pada tahun 2014 di Kab Kampar, HM Harris Bupati Pelalawan tetap bersekukuh melantiknya sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pelalawan.

Menurut keterangan Bupati Pelalawan pengangkatan Ir HM Syafri Msi itu setelah melalui berbagai seleksi,“Kita mengangkatnya sudah hasil seleksi, sudah sesuai.”Terang HM Harris Bupati Pelalawan pendek Kepada jelajahriau.com senin(8/4/2019) di gedung daerah.

Sewaktu di tanyakan kepada Bupati Pelalawan apakah tidak ada lagi di kab Pelalawan ini orang orang yang tidak pernah terlibat kasus korupsi untuk di angkat menjadi pejabat, dengan singkat Bupati Pelalawan menjawab,” tidak ada yang lulus.” Jelas HM Harris singkat sambil berjalan cepat memasuki mobil Dinasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2012 Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Gumawan Fauzi telah mengeluarkan Surat edaran bernomor 800/4329/SJ diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2012 dan disebar pada hari Selasa 30 Oktober 2012  kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Dalam surat edaran itu jelas melarang dengan tegas pengangkatan kembali PNS/ASN yang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dalam jabatan struktural.

Namun keputusan Mendagri itu tidak berlaku untuk Direktur BUMD, hal itu pernah di sampaikan oleh Anggota Panitia Seleksi(Pansel) Atmonadi di gedung DPRD Pelalawan,”tidak ada aturan yang melarangnya.”Pungkas Atmonadi, Asisten II Pemda Pelalawan.(74yung/Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini