Bawaslu dan KPU dinilai kurang memahami pelanggaran pemilu.

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Banyaknya kejadian yang dianggap pelanggaran pemilu jangan di jadikan alasan permasalahan sepele peranan penting Bawaslu dan komisioner KPU di pertaruhkan situasi dan kondisi pemilu pada rentan waktu pra pemilu dan pasca pemilu di minta lebih aktif demi efektif nya berjalannya pemilu yang adil,jujur,bebas,rahasia.

Sejauh ini banyak sekali pelanggaran pemilu terjadi namun tindakan yang konkrit atas pelanggaran tersebut menuai masalh akibat kurang tegas nya puhak Bawaslu maupun KPU dalam  memutuskan suatu kejadian apakah tidak tau atau memang di tunggangi atas kepentingan.seperti hal nya yg terjadi di TPS 02 kelurahan pangkalan bunut kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Dimana pada awal penghitungan kotak suara sebanyak 5 kotak jumlah kertas suara 253 di tiap tiap kotak suara,namun setelah dihitung usai pencoblosan di empat kotak suara ( PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,DPR RI,DPD RI,DAN PROVINSI) Ada kertas suara sisa sebanyak 40 lembar namun tidak di temukan pada kotak suara DPRD kab/kota, hal ini memicu pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat yg turut hadir dan melihat kejadian tersebut pada 17 April yg lalu, salah satu saksi marah dan mempertanyakan kemana kertas suara yang sisa tadi?.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu Ketua umum Sentral Gerakan
Pemuda Pelalawan ( SGP-P )
Jaka Endang  penyelenggara yang terkesan tidak paham tentang tata cara dan aturan pemilu pemahan yang berbeda atara komisioner kpu-ppk-pps-kpps yg tidak sama, dgn pemahaman yg kurang baik ini banyak merugikan peserta pemilu dan pileg partai politik juga paslon, sementara  uang negara cukup besar di habiskan untuk menciptakan penyelenggara yg bijaksana dan pintar.

Di minta pihak KPU segera melakukan evaluasi internal terhadap PPK-PPS-KPPS, PPK-PP  sudah di lakukan bimtek tapi mengapa mereka tidak paham, demikian juga pihak panwaslu di tingkat tps desa, dan tps juga banyak yg tidak netral ada bukti2 autentik mereka adalah maniak salah satu paslon Presiden banyak bukti2nya kenapa bisa mereka di rekrut sebagai panwas, Bawaslu harus selectiflah dalam merekrut lihat jejak rekamnya jejak digitalnya Dan di masyarakat tutur Jaka dengan nada kesal.

Seperti hal nya yg terjadi di TPS lain  di kecamatan bandar Petalangan desa Rawang empat tps 2 dan 3 dalam hal ini pihak Bawaslu dan KPU kurang tegas dalam mengambil tindakan bentuk pelanggaran pemilu hanya sebatas PSU, seharusnya ada tindakan yang konkrit.

Dalam hal ini,seharusnya siapa yang memobilisasi oknum yang diduga sengaja di jemput dri daerah lain alias memakai KTP luar ini ada unsur kesengajaan oleh salah satu caleg nah,, pihak Bawaslu dan KPU harus bertindak sesuai UU pemilu siapa dalang semua ini dan harus di tindak secara pidana karna jelas di temukan ada KTP luar tandas salah satu saksi kepada media ini.

Terkait permasalahan ini pihak Bawaslu tidak ada jawaban melalui saluran seluler WA nya.
KPU pelalawan juga tidak ada jawaban sama sekali ketika ditanya melalui saluran seluler WA nya.
(74yung/Duliater)
Komentar

Berita Terkini