Warga Rantau Baru Resmi Laporkan Polemik Lahan 300 Ha ke Polda Riau

harianfikiransumut.com -
PELALAWAN : Tim 16 menunjukkan surat laporan yang dikirimkan ke Polda Riau, Persoalan lahan seluas 300 ha untuk relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Riau.

Tim 16 yang telah dibentuk Warga Desa Rantau Baru membuat laporan tertulis yang diketahui oleh Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam dan BPD Khairul Salim. Laporan diserahkan oleh ketua tim 16 Arjulis didampingi Zukri dan Yusrizal.

Surat laporan tertulis tersebut diterima oleh Bripka Herica Febri di bagian Setum Polda Riau, pada Rabu (6/3/2019).

Laporan tersebut ditembuskan ke beberapa lembaga instansi lain seperti di Perwakilan Ombudsman Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Selain ditembuskan ke lembaga instansi penegak hukum, tim 16 juga menembuskan laporan tersebut kepada Gubernur Riau dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Ketua tim 16, menerangkan bahwa tembusan laporan itu akan menyusul ke beberapa instansi pemerintah lainnya. Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
“Dalam waktu dekat ini juga menyusul untuk ditembuskan di beberapa instansi pemerintah pusat seperti kepada Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bahkan ke Istana Presiden Republik Indonesia dan beberapa instansi pemerintah pusat lainnya,” ungkapnya.

Masalah ini dilaporkan ke Mapolda Riau, setelah berbagai langkah mediasi yang telah ditempuh mulai dari desa, kecamatan hingga dua kali hearing di DPRD Pelalawan tak menemukan titik temu.

“Bahkan Pemda Pelalawan telah membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga hari ini tidak ada hasil,” tambahnya.

Sehingga beberapa waktu lalu seluruh masyarakat Desa Rantau Baru membentuk tim yang disebut dengan tim 16 dengan anggota yang terdiri dari berbagai elemen.

“Maka melalui tim ini akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan seluas 300 ha yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain,” ungkapnya lagi.
Ia pun berharap kasus ini menjadi perhatian Kapolda Riau untuk dapat segera ditindaklanjuti. (Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini